BATAM - Anas selaku Pengacara tiga orang karyawan PT Tai Cheng mengaku telah menerima surat anjuran yang di keluarkan Disnaker Batam.
Kata Anas, bunyi surat anjuran itu bahwa perusahaan diperintahkan membayarkan uang pesangon tiga orang karyawan yakni Iwan Suwandi (driver), Maman Suriah (driver) Melda Wahyuni (asisten manajer)
"Sejak kasus ini didaftar ke Disnaker, pihak manajemen perusahaan tidak mau menghadiri undangan pertemuan tripartit," ujar Anas, Kamis (26/7/2018).
Anas menjelaskan, bahwa kasus karyawan yang ditanganinya itu berupa kontrak kerja berulang-ulang. Dan Ia pun berharap kepada manajemen perusahaan mengikuti aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Seharusnya manajemen perusahaan mengajak para karyawan yang bermasalah diajak untuk duduk bersama agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan. Jangan mementingkan egoisnya karena menganggap banyak uang," harapnya.
Hingga berita ini diunggah, manajemen perusahaan PT Tai Cheng belum dikonfirmasi.
red/Don.
Post Top Ad
Kamis, 26 Juli 2018
Disnaker Batam Keluarkan Anjuran Tiga Orang Mantan Karyawan PT Tai Cheng
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar