Hak Normatif Tak di Berikan, Puluhan Buruh PT KMA Gelar Mogok Kerja - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 17 Juli 2018

Hak Normatif Tak di Berikan, Puluhan Buruh PT KMA Gelar Mogok Kerja

gbr Istimewah/net.
TANGERANG - Buruh PT Karunia Mulya Abadi (KMA) melakukan aksi mogok kerja di depan perusahaan. Mereka mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena tuntutan yang disampaikan para buruh dalam musyawarah tidak diindahkan oleh manajemen perusahaan. Senin (16/7/2018) kemarin.
PT Karunia Mulya Abadi (KMA) di Kampung Cilongok, Desa Suka Harja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Ukat Suhendra, koordinator aksi buruh PT KMA mengatakan buruh terpaksa melakukan aksi mogok kerja setelah tuntutan buruh tidak direspon oleh managemen PT KMA saat digelar musyawarah beberapa waktu lalu.
Menurutnya, buruh PT KMA menuntut agar perusahaan mendaftarkan para buruh ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesahatan. Sebab, hanya sebagian buruh yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan meski sudah bekerja puluhan tahun.
“Para buruh juga meminta untuk perusahaan memberikan gaji sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten Tangerang red). Ada beberapa buruh yang digaji di bawah UMK Kabupaten Tangerang,” kata Ukat kepada Kabar6.com.
Selain itu, Ukat melanjutkan para buruh menginginkan managemen perusahaan agar tidak menerapkan kebijakan baru untuk mewajibkan para buruh membuat lamaran baru. Sebab, bila hal tersebut dilakukan, masa kerja buruh terhitung saat lamaran baru dimasukkan.
“Padahal, mayoritas buruh pabrik PT KMA yang memproduksi spon sudah bekerja belasan tahun,” ujarnya.
Ukat menambahkan selain beberapa tuntutan yang disampaikan oleh buruh PT KMA perusahaan juga melanggar aturan-aturan ketenagakerjaan seperti undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang ketentuan cuti yang meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti bersama, cuti hamil, dan cuti penting.
“Buruh meminta untuk managemen PT KMA untuk memberikan seluruh hak cuti buruh,” pungkasnya.
Senada disampaikan Abu Bakar, wakil ketua aksi mengatakan bila managemen PT KMA tidak merespon aksi mogok kerja yang digelar oleh para buruh, dirinya dan para buruh yang lain akan melakukan aksi yang lebih besar dan juga akan mengadukan persoalan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupatem Tangerang.
“Kami sudah mengirimkan surat tembusan aksi demo buruh susulan yang lebih besar baik ke Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang yang akan digelar pada, Senin 23 Juli 201,” singkatnya.
Hingga berita ini dibuat, pihak PT KMA belum dapat dimintai keterangan.
“Perusahaan diliburkan pak, karena managemen ketakutan akan ada aksi besar,” ujar salah seorang sekuriti PT KMA yang tidak mau disebutkan namanya. (Sumber : Kabar6.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar