Sejumlah warga duduk didepan kantor DPRD sambil menunggu anggota DPRD kota Batam menemui mereka. |
Menurut keterangan warga, lahan tempat mereka tinggal mau digusur oleh pihak pengembang PT Glory Point tanpa ada ganti rugi yang diberikan.
"Kami ingin mengadu kesini (kantor DPRD-red), jumlah warga disana ada 78 Kepala Keluarga. Kalau pengembang tak mau kasih ganti rugi, sekarang kami bingung mau kemana lagi," ujar Achmad Sudarmo selaku ketua RT 003, di kantor DPRD kota Batam.
Sementara itu, Dorkas selaku kuasa hukum puluhan warga itu mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD kota Batam, akan tetapi hingga saat ini belum ada respon.
"Pada tanggal 25 Juni 2018 lalu, kita sudah masukkan suratnya. Tapi karena belum ada respon, maka warga datang kemari (kantor DPRD-red) untuk mempertanyakan kenapa surat tersebut belum ada tanggapannya. Karena hal ini sudah mendesak, mereka mau tinggal dimana, kalau rumah beserta barang-barang mereka diratakan dengan tanah," tegas ya.
Pantauan lapangan, selama warga didepan kantor DPRD kota Batam, tak satu pun anggota DPRD yang menemui mereka.
Dan sekitar pukul 12.00 wib, puluhan warga itu memilih untuk bubar dari depan kantor DPRD kota Batam.
red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar