BATAM - Terkait kasus tuntutan upah lembur tidak dibayar puluhan buruh PT Starmara Pratama dan PT Pan Baruna yang bergerak sebagai distributor produk Indofood di Batam berujung ke Pengadilan Negeri Batam dalam kasus Tipiring Ketenagakerjaan. Jumat (20/7/2018) pagi.
Pantauan di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Batam sekitar pukul 8.15 wib, pengawasan Disnaker Provinsi Kepri wilayah kerja kota Batam, perwakilan kedua perusahaan PT Starmara Pratama dan PT Pan Baruna dan perwakilan buruh sudah menunggu jalannya sidang yang akan digelar sekitar pukul 10.00 wib.
Salah satu petugas pengawasan dikonfirmasi menyebutkan kedatangannya ke Pengadilan Negeri Batam karena ada 4 kasus perusahaan masuk dalam kasus Tipiring.
"Ada 4 kasus perusahaan hari ini, termasuk PT Starmara Pratama dan PT Pan Baruna kemarin," ujarnya.
Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar