BATAM - Salah satu dosen Universitas Batam (Uniba) Zahara Fatimah menggugat pihak Universitas atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Batam terkait ijazah S2 nya. Sementara ijazah S2 itu diperoleh Zahara setelah dirinya menjalani kuliah lanjutan dengan dibiayai pihak universitas Uniba.
Gugatan ini bermula ketika Zahara yang bekerja sebagai staf Tata Usaha di Uniba mendapat tawaran untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 dari pihak tempatnya bekerja. Dalam penawaran tersebut juga terdapat perjanjian bahwa Zahara harus mengabdi selama 7 tahun setelah selesai menjalani pendidikan S2 tersebut.
Namun, saat masa bakti yang dijanjikan belum berakhir, Zahara tercatat sebagai dosen tetap di salah satu perguruan tinggi di Batam. Bahkan, Zahara memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Hal ini tentu saja telah melanggar kesepakatan antara Zahara dengan Uniba.
"Dalam perjanjian yang dibuat Zahara dan Uniba, disebutkan bahwa kalau Zahara melanggar perjanjian, maka Zahara harus membayar 3 kali lipat biaya kuliah yang sudah dikeluarkan Uniba," kata Khairul Akbar didampingi Santo Manurung dari Kantor Hukum Wan Achmayu dan rekan selaku penasehat hukum Uniba, Selasa (24/7/2018).
Dalam data yang dimiliki Uniba, pihak kampus telah mengeluarkan biaya sebesar lebih kurang Rp46,4 juta. Sehingga, Zahara harus membayar biaya sebesar Rp120 juta kepada Uniba untuk mendapatkan ijazah yang saat ini masih dipegang oleh Uniba sesuai kesepakatan yang dibuat.
"Kejadian yang sebenarnya seperti itu. Tapi, penggugat malah menciptakan opini seolah-olah Uniba sengaja menahan ijazah Zahara tanpa sebab dan minta tebusan Rp120 jutaan. Bahkan, hal ini dimasukkan ke halaman salah satu media sosial yang akhirnya menimbulkan opini buruk di mata publik," kata Khairul lagi.
Saat ini, lanjut Khairul, posisi Zahara telah dipecat oleh pihak Uniba. Pemecatan dilakukan oleh Uniba setelah pihak kampus merasa kecewa setelah Zahara melanggar kesepakatan yang ada. "Kemarin sudah sampai ke pengadilan dan kita akan mulai mediasi, minggu depan. Mediator sudah ditunjuk yakni Hakim Taufik Nainggolan," kata Khairul.
Sementara itu, dalam halaman informasi Pengadilan Negeri Batam diketahui bahwa gugatan Zahara teregister pada 3 Juli 2018 lalu. Dalam gugatan tersebut, Zahara meminta agar pihak pengadilan mengabulkan beberapa poin gugatannya yakni memerintahkan tergugat untuk menyerahkan ijazah S2 Magister Akuntansi milik penggugat, memerintahkan tergugat membayar kerugian moril kepada penggugat sebesar Rp500 juta, meletakkan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari, apabila tergugat tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan, memerintahkan tergugat untuk mempublikasikan permohonan maaf kepada khalayak ramai melalui media masa.
Saat berita ini diunggah, media ini masih menunggu tanggapan dari pihak Zahara.
Saat berita ini diunggah, media ini masih menunggu tanggapan dari pihak Zahara.
sumber Kejoranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar