Istimewah |
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho mengatakan pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Gerubuk, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/8/2018).
"Awal mula kejadian pada saat korban selesai mandi dan saat korban akan keluar rumah. Kemudian pelapor (ibu korban, Hayani) melarang korban, dan korban disuruh tiduran di ruang tamu," katanya, Kamis (30/8/2018).
Tidak lama kemudian, pelaku masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam. Setelah itu pelaku membuka celana dalam korban dan langsung menyetubuhi korban dengan paksa sebanyak satu kali.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban agar kejadian itu tidak dilaporkan kepada orang tua korban. Namun, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke orang tua korban pada 23 Agustus 2018.
"Korban akhirnya bercerita kepada pelapor bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku, Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban melaporkan ke Polres Tangerang Selatan," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sumber Berita Jatim.com/Inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar