BATAM - Berdasarkan bunyi surat anjuran nomor B-85/TK-4/PPHI/VIII/2018 yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam menyebutkan PT Global Master membayarkan uang pesangon salah satu karyawan berinisial DS sebesar Rp 16.207.764. Selasa (14/8/2018).
Ironisnya, dalam surat Anjuran itu, pihak Disnaker Batam telah memanggil manajemen PT Global Master sebanyak 3x untuk dilakukan sidang mediasi tripartit. Akan tetapi pihak perusahaan PT Global Master sama sekali tidak mengindahkan pemanggilan tersebut.
Tak hanya terkait pesangon, pihak perusahaan juga ternyata memberikan upah dibawah UMK kota Batam sesuai SK Gubernur Kepri.
Menyikapi surat Anjuran yang dikeluarkan pihak Disnaker kota Batam itu, DS mengatakan bahwa dirinya menerima dan setuju atas besaran uang pesangon berdasarkan anjuran Disnaker tersebut.
"Saya setuju Bang, dan saya akan memberikan tanggapan ke Disnaker kota Batam terkait Anjuran itu," ucap DS, usai menerima surat Anjuran itu dari Disnaker Batam.
DS pun berharap, agar pihak manajemen PT Global Master mau membayarkan hak-haknya sesuai Anjuran Disnaker tersebut.
"Saya masih membuka pintu pada manajemen agar menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaa," pintanya.
Sementara itu, hingga berita ini diunggah Ishak selaku HRD perusahaan belum memberikan tanggapan konfirmasi awak media ini melalui pesan WastshAp.
red/Don.
Post Top Ad
Selasa, 14 Agustus 2018
Disnaker Batam Anjurkan PT Global Master Bayar Pesangon Karyawan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar