TANJUNPINANG - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau akhirnya mengesahkan tata tertib (tatib) yang baru. Tatib tersebut mengacu kepada PP 12 tahun 2018. Adapun pasal yang cukup krusial dalam tatib ini adalah masa reses.
Dalam tatib sebelumnya, DPRD Provinsi Kepri melakukan reses selama enam hari kerja. Dengan berlakunya tatib ini, maka DPRD melakukan reses selama 14 hari kerja.
”Berdasarkan pasal 88 PP No12 tahun 2018 disebut bahwa reses DPRD Provinsi delapan hari kerja. Dan untuk provinsi yang bercirikan Kepulauan dapat ditambah paling lama enam hari,” kata juru bicara pansus Alex Guspeneldi dalam sidang Paripurna, Senin (6/8/2018).
Penambahan enam hari kerja bukan tanpa alasan. Dengan luasnya wilayah lautan Kepri, diharapkan nantinya DPRD dapat optimal menjalankan fungsinya ditengah masyarakat menjaring aspirasi.
”Jika enam hari saja, biasanya waktu reses sudah habis dijalan. Dengan penambahan waktu, anggota DPRD bisa lebih lama lagi berada di tengah masyarakat," papar Alex.
Selain masa reses, diatur juga penambahan tugas dan wewenang DPRD yaitu memilih Gubernur dan Wakil Gubernur jika sisa masa jabatan lebih dari delapan belas bulan.
Dalam tatib yang baru ini, Badan Musyawarah juga diminta untuk mengkoordinasikan rencana kerja tahunan seluruh alat kelengkapan DPRD.
”Terakhir, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta Ranperda tentang APBD memberikan ruang di komisi-komisi untuk dibahas di Badan Anggaran, pungkasnya.”
Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak sebelum menutup paripurna mengaku gembira dengan perubahan tatib ini. “Karna tatib ini akan jadi panduan kita menjalankan tugas-tugas legislatif," tandasnya.
Sum : hms DPRD kepri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar