BINTAN - 3 Ranperda ( Rancangan Peraturan Daerah ) telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui Sidang Paripurna DPRD Bintan yang digelar Selasa (31/7/2018) sore semalam.
Ketiga (3) Ranperda tersebut antara lain Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, lalu Ranperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang RPJMD Tahun 2016-2021 dan Ranperda Tentang Perangkat Desa.
Pengesahan 3 Perda ( Peraturan Daerah ) tersebut disahkan dan dihadiri oleh Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Nesar Ahmad, Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam MM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan Trijono , Sekda Kabupaten Bintan Drs Adi Prihantara MM serta unsur Anggota DPRD Kabupaten Bintan dan OPD Kabupaten Bintan.
Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos saat ditemui usai rapat paripurna mengatakan bahwa dirinya berharap dengan disahkannya ketiga perda tersebut maka apa yang menjadi tujuan terkait visi misi daerah hendaknya dapat tercapai. Selain itu, dirinya juga mengungkapkan terimakasih kepada Tim Pansus DPRD Kabupaten Bintan yang dengan semangat bahu membahu sehingga tercapainya hasil dengan ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah ( Perda ).
"Kita ucapkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan DPRD Kabupaten Bintan melalui Tim Pansus yang sudah berkerja keras hingga ditetapkannya 3 Ranperda tadi menjadi Perda, " tutupnya
MDC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar