BATAM – Masyarakat Kavling lama Simpang Opung menolak pemindahan salah satu tower Provider atau Base Transceiver Station (BTS) operator selular. Rabu (15/8/2018).
Posman Sitorus, salah satu warga RW 11 Kelurahan Sagulung Kota menyebutkan bahwa pemerintah tidak menyertakan ahli saat pertemuan dengan masyarakat dalam pemindahan tower tersebut.
Menurutnya, akibat pemindahan tower BTS itu, masyarakat menjadi kebingungan bahkan ketakutan akan adanya efek radiasi yang disebabkan oleh keberadaan tower provider di daerah sekitar mereka, bahkan warga sudah sepakat untuk menolak keberadaan tower provider tersebut.
“Kami tidak ingin tower BTS tersebut dipasang simpang opung kavling lama, kami khawatir dapat mengganggu kesehatan dari efek radiasi dan kecelakaan. Selain itu lokasi tower BTS tersebut juga ada di bahu jalan," Ujar Posman.
Untuk diketahui, keberatan warga soal keberadaan tower tersebut, yang semula berada di lokasi Rt 02 Rw 005 Kelurahan Sungai Lekop berpindah ke lokasi RT 001 RW 012 Kelurahan Sungai Lekop memang telah mendapat persetujuan dari RW 05, RW 12 , RT 001 Lurah Sungai Lekop dan Camat Sagulung yang dituangkan dalam perjanjian tanggal 14 mei 2018 lalu.
Camat Sagulung Reza Khadafi mengatakan supaya masyarakat yang tidak setuju akan pemasangan tower tersebut melayangkan surat resmi kepada pihaknyam
“Kalau ada masyarakat yang protes silahkan layangkan surat resmi, mereka (masyarakat-red) yang tinggal sekitar lokasi tower berstatus RULI ( rumah liar) dan kios-kios yang tidak mempunyai izin,” ucap tegas Camat Sagulung.
Ditempat terpisah, Nampat Silangit selaku ketua LSM Batam Monitoring menyatakan bahwa ada yang salah dalam landasan kebijakan hukum pemindahan tower provider di willayah Sungai Lekop itu, karena landasan hukumnya adalah perjanjian yang dibuat pada 04 juli 2014 antara Pemko Batam dan PT. SUT yang ditandatanggani oleh kadis PU Batam Yumasnur itu berlokasi di wilayah RT 02 RW 005 Kelurahan Sungai Lekop sedangkan lokasi baru berada di wilayah RT 001 RW 012 Kelurahan Sungai Lekop, dimana berbatasan langsung dengan wilayah padat penduduk RT 001 RW 11 Kelurahan Sagulung Kota.
NampaT juga memberikan masukan, dimana seharusnya ketika tower itu dipindahkan, kadis PU kota Batam atas nama Pemko Batam selayaknya membuat perjanjian ulang dengan wilayah baru yang di tempati dan harus mendapatkan surat persetujuan sepadan setempat, yang mana hal itu telah diabaikan oleh Pemko Batam.
“Pada saat saya bertanya kepada Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Sagulung, dia mengatakan ini tanggung jawab bersama. Tapi saya tidak tahu apa arti tanggung jawab bersama? Apakah Lurah Sungai Lekop dan Camat Sagulung ikut juga bertanggung jawab? Patut diduga ada yang tidak benar dalam pemindahan dan pemasangan tower tersebut,” ujar Nampat Silangit via pesan Broadcastnya
Hingga berita ini dinuggah, pihak perusahaan belum pemilik tower BTS belum dikonfirmasi.
tim/Handes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar