foto Istimewah |
MEDAN - Samsul Sianturi SH, melenggang ke gedung DPRD Provinsi Sumut menggantikan Sopar Siburian yang diberhentikan melalui keputusan Mahkamah Partai (MP) Demokrat. Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumut tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Pemprov Sumut, Senin (20/8/2018).
PAW digelar berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-5623, tertanggal 06 Agustus 2018. Sebelum dilantik oleh Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, Samsul Sianturi mengucapkan sumpah dan janji atas tugasnya yang baru sebagai anggota DPRD Sumut, sisa masa jabatan 2014-2019.
Wagirin mengatakan, kehadiran Samsul Sianturi diyakininya akan menambah semangat kerja anggota dewan, serta membuat DPRD Sumut semakin bermartabat.
Hadir pada paripurna tersebut, Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herry Zulkarnain beserta Sekretaris Meilizar Latief, Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda Karya (IPK) Indonesia, Budi Panggabean dan pengurus, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Samsul Sianturi kepada sejumlah wartawan mengatakan, pelantikan ini bukan semata-mata soal keinginannya untuk menjadi anggota dewan. "Mungkin sebagian orang mengira ini soal kursi DPRD, tapi tegas saya katakan, bukan. Ini soal marwah dan keadilan yang harus ditegakkan," tegasnya.
Ia mengaku letih dengan proses menuju DPRD Sumut yang telah berlangsung empat tahun. Menurutnya, upaya hukum yang ditempuhnya ke PN Medan, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, termasuk ke Mahkamah Partai Demokrat, merupakan upaya untuk penegakan keadilan dan memperjuangkan supremasi hukum.
"Saya ingin meluruskan yang bengkok. Kasus ini juga supaya jadi pelajaran buat para caleg yang akan bertarung di Pileg 2019 nanti, agar jangan berbuat curang. Bertandinglah secara sportif. Buatlah yang terbaik kepada masyarakat, kalau mau dipilih," ujarnya.
PAW juga berdasarkan surat Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Nomor 32/DPD.PD/SU/III/2018 tanggal 19 Maret 2018, yang mengusulkan pergantian antar waktu Sopar Siburian kepada Samsul Sianturi.
PAW ini juga berdasarkan surat Ketua DPRD Sumut nomor 1076/18/Sekr tanggal 30 April 2018, perihal PAW anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat Dapil 9. Sopar Siburian, dalam putusan Mahkamah Partai, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat dan Pakta Integritas Partai Demokrat.
Mahkamah Partai yang diketuai oleh Amir Syamsudin saat itu, memutuskan Sopar Siburian terbukti bersalah dan kemudian diberhentikan oleh Mahkamah Partai.
Keputusan Mahkamah Partai Demokrat yang memberhentikan Sopar Siburian sebagai anggota Partai Demokrat, serta penunjukan Samsul Sianturi sebagai PAW, tertuang dalam keputusan perkara No.229/DPP-PHPU/2014 yang terbit pada 12 November 2015.
Sopar Siburian sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas putusan Mahkamah Partai Demokrat. Namun Pengadilan Negeri Medan menggugurkan gugatan Sopar Siburian.
(Sumber Harian analisa daily.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar