Said Iqbal dan Gubernur DKI Anies Baswedan. |
Pada 2017, kata Said, kontrak politik itu belum bisa dipenuhi sehingga besaran Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan Anies sebesar Rp 3.648.035, hanya naik sebesar Rp 314.535 dari sebelumnya sebesar Rp 3.335.000.
"Menaikkan (UMP) pasti. Tapi akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh apa yang sudah dijanjikan dalam kontrak politik dengan buruh," ujarnya usai bertemu dengan Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Sebelumnya Said Iqbal sempat kecewa dengan besaran UMP DKI 2018 yang ditetapkan Anies.
Padahal, Said Iqbal sebelumnya merupakan pendukung Anies-Sandi dalam Pilkada DKI 2017. Ia bahkan sempat membandingkan keputusan Anies soal UMP ini dengan keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pada 2016, kata dia, waktu itu Ahok berani menaikkan UMP di atas patokan PP 78/2015. Ahok sempat memutuskan tidak menggunakan PP 78/2015 dan menaikkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen.
Sementara Anies, hanya menaikkan UMP sebesar 9,4 persen, yang didasari pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, serta survei kebutuhan hidup layak (KHL), yang juga menghitung kenaikan inflasi, dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional.
Namun sekarang, Ia bisa memaklumi keputusan terkait UMP yang diambil Anies saat itu.
Menurutnya, waktu yang dimiliki Anies saat itu cukup terbatas sementara UMP baru harus segera ditetapkan.
"Beliau belum mengetahui petanya, dan beliau mengatakan itu, dan untuk 2019 dia akan mencoba untuk memenuhi realisasi itu," ucapnya.
Sumber Tirto.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar