Karyawan PT PBAS saat bekerja (dok : Istimewah/net). |
Keputusan itu merupakan kesepakatan antara PT PBAS yang diwakili oleh Delvinas, Koordinator Project Scaffolding PT PBAS sebagai pihak pertama. Dengan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) Patra Scaffolding PT PBAS yang diwakili ketuanya Saliman sebagai pihak kedua. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi.
PHK tersebut harus diterima oleh pekerja sebagai konsekuensi hasil perundingan antara FSPKEP Patra Scaffolding PT PBAS dengan manajemen PT PBAS yang dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) di Ruang Mediasi Disnakerin, Senin (20/8).
Kedua belah pihak sepakat 30 orang pekerja bersedia diakhiri hubungan kerjanya dengan alasan efisiensi. Mereka akan menerima hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pembayaran hak-hak 30 pekerja yang terkena PHK, akan dibayarkan melalui transfer ke rekening paling lambat, Jumat (28/9). Kemudian ke 83 orang dipekerjakan kembali selama empat bulan, terhitung mulai Kamis (8/8) hingga Rabu (5/12).
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek (Hubjamsostek) Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian kabupaten Cilacap, Sri Supeni mengatakan, mediasi antara PT PBAS dengan FSPKEP Patra Scaffolding PT PBAS dalam rangka mencari titik temu.
“Bagaimana mencapai kesepakatan cukup di sini, jangan sampai kita mengeluarkan anjuran yang bisa membuat kedua belah pihak rugi. Karena bisa kemudian ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ungkapnya.
Sumber: https://radarbanyumas.co.id/30-pekerja-pt-pbas-resmi-kena-phk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar