Begini Cara, Syarat dan Prosedur Pendirian Bandan Hukum PT di Tahun 2018 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 23 September 2018

Begini Cara, Syarat dan Prosedur Pendirian Bandan Hukum PT di Tahun 2018

Foto : Ilustrasi/net.
BURUHTODAY.COM - Perkembangan digital berbasis internet yang kian melesat memberikan dampak yang begitu besar bagi dunia, tak terkecuali Indonesia. Salah satu akibat yang nyata terlihat adalah munculnya ponsel pintar dengan kecanggihan yang semakin mumpuni. Tak hanya itu, perubahan pun jelas terlihat di berbagai sektor negara, terutama ekonomi.
Perubahan ini ditandai dengan munculnya perusahaan-perusahaan baru, atau yang lebih dikenal dengan start-up. Memang, adanya perusahaan baru ini cukup membantu mengatasi tingginya angka pengangguran di Tanah Air. Meskipun demikian, tak sedikit ditemukan bahwa beberapa perusahaan baru ini didirikan tanpa melalui prosedur yang benar. Padahal, agar dapat diakui secara sah di mata hukum, setiap perusahaan yang didirikan harus memenuhi segala syarat dan prosedur pendirian PT.

Perseroan Terbatas atau PT sendiri merupakan sebuah bentuk badan hukum yang melindungi segala aktivitas yang berlangsung di dalamnya, tak terkecuali dalam hal permodalan yang berupa penanaman saham. Hal ini disebabkan karena dalam PT, berlaku sistem jual beli saham, sehingga pihak yang memiliki saham tertinggi berhak atas kepemilikan perusahaan yang didirikan.

Syarat Pendirian PT

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk bisa mendirikan sebuah perusahaan. Dalam hal pendirian PT, ada pun persyaratan yang harus dimiliki antara lain:
  • Perusahaan berjenis Perseroan Terbatas (PT) harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih.
  • Telah memiliki akta asli dari notaris dalam Bahasa Indonesia yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.
  • Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pendiri atau pemegang saham.
  • Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi pihak pendiri yang akan menjabat sebagai direktur.
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur disertai dengan pas foto berukuran 3×4 berwarna sebanyak dua lembar.
  • Menyiapkan nama PT. Nama wajib terdiri dari tiga suku kata tanpa mengandung bahasa atau serapan asing.
  • Menyiapkan lokasi. Jika menyewa ruang kantor, pendiri wajib menyertakan salinan PBB dan bukti kepemilikan tempat usaha. Lokasi pendirian PT tidak boleh berada di wilayah pemukiman warga.
  • Memiliki modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
Mekanisme Pembuatan PT
Mengenal-Beragam-Badan-Hukum-di-Indonesia-v3
Dalam proses pembuatan PT, selain syarat, modal, dan biaya, masih ada satu tahap lagi yang harus Anda ketahui, yaitu mekanisme pembuatannya. Ada pun tahapan mekanisme pembuatan PT yaitu:
  • Melengkapi semua dokumen yang disyaratkan untuk mendapatkan perizinan pembuatan perusahaan.
  • Memiliki akta pendirian perusahaan yang telah sah dan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
  • Menyetorkan modal sebesar 25% untuk ditempatkan di dalam PT, diambil dari besarnya modal dasar yang digunakan untuk membuat perusahaan.
  • Perusahaan jenis PT yang didirikan harus sesuai dengan ketertiban dan tidak melanggar aturan serta norma kesusilaan.
Jasa Pembuatan PT di Jakarta
Kini, Anda tak perlu lagi kerepotan mengurus semua dokumen dan persyaratan untuk mendirikan perusahaan sendiri, karena telah ada jasa pembuatan PT yang bisa membantu membuatkannya untuk Anda. Salah satunya adalah ProLegal, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembuatan PT di Jakarta Selatan, Barat, Timur, Pusatdan Utara.

Dengan demikian, Anda cukup menyerahkan berbagai data yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan, berikut biaya yang dibutuhkan untuk membuatnya. Selanjutnya, percayakan saja pada jasa pembuatan PT yang Anda pilih untuk menyelesaikan prosesnya, hingga akhirnya perusahaan PT siap untuk berdiri secara sah dan legal.
Cara Mendirikan PT
Hal-Hal-Yang-Perlu-Dilakukan-Ketika-Ingin-Relokasi-Kantor
Sebelum Anda memutuskan untuk mendirikan PT, sebaiknya pahami prosedur dan cara pendirian perusahaan terlebih dahulu. Secara hukum, cara mendirikan PT yang harus dilakukan yaitu:
  • Membuat akta pendirian PT oleh notaris. Akta ini selanjutnya akan dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) untuk mendapatkan pengesahan. Jika telah sesuai, Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan surat keputusan pengesahan.
  • Selanjutnya, akta beserta surat keputusan pengesahan ini diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang sesuai dengan domisili perusahaan yang akan didirikan. Di sini, akta akan didaftarkan pada buku register PT oleh pihak yang berwenang. Setelah itu, pihak terkait akan mengeluarkan surat bukti pendaftaran PT.
  • Semua berkas kemudian dikirimkan kepada kantor Percetakan Negara yang melakukan penerbitan atas Tambahan Berita Negara RI. Jika pihak Percetakan Negara telah melakukan penerbitan, maka perusahaan Anda telah sah sebagai sebuah badan hukum berbentuk PT.
  • Kini, saat Anda mengurus izin usaha. Jenis izin usaha dalam mendirikan PT berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Umumnya, lama waktu penerbitan kedua perizinan ini adalah selama 10 hari kerja.
  • Menetukan bidang usaha perusahaan yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Tentunya, perusahaan yang Anda dirikan pun memiliki fokus usaha sendiri. Klasifikas KBLI ini berupa kode yang nantinya akan turut dituliskan dari SIUP dan TDP perusahaan.
  • Jangan lupa juga, Anda pun harus memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat ini menunjukkan bahwa lokasi yang Anda gunakan sebagai tempat mendirikan perusahaan telah diketahui dan disetujui oleh kantor kelurahan setempat. Syarat untuk membuat SKDU adalah fotokopi akta perusahaan, bukti kepemilikan lahan atau surat perjanjian sewa (jika menyewa), surat salinan IMB (jika milik sendiri), dan bukti pembayaran PBB.
  • Perusahaan juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), oleh karena itu, Anda pun harus melakukan pendaftaran di Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat. Ada pun berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP adalah fotokopi SKDU, akta perusahaan, dan surat keputusan pengesahan akta dari Menteri.
  • Siapkan pula sertifikasi BPJS Ketenagakerjaan perusahaan Anda. Supaya lebih mudah, lakukan registrasi melalu online. Jadi, Anda tak perlu menghabiskan banyak waktu dengan mengunjungi kantor BPJS setempat dan melakukan registrasi secara offline. Di beberapa wilayah, sertifikasi BPJS ini menjadi syarat yang harus ada untuk mendapatkan SKDU.
Memang, jika diperhatikan, mendirikan PT cukup rumit, karena harus melalui serangkaian proses dan perizinan yang pastinya akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itulah, Anda disarankan untuk menggunakan jasa pembuatan PT untuk memudahkan proses mendapatkan segala dokumen hal-hal yang berkaitan dengan legalitasnya.
Keuntungan Membuat Legalitas Usaha
Ternyata-Perusahaan-Jasa-Survey-Memerlukan-Izin-Khusus-!
Pendirian PT dengan mengantongi legalitas atau izin usaha tentu akan memberikan manfaat dan keuntungan tersendiri, terutama dalam hal eksistensi perusahaan. Ada pun keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan memiliki legalitas usaha saat mendirikan perusahaan adalah sebagai berikut.
  • Menjamin Perusahaan Terlindungi Secara Hukum
Perusahaan yang telah memiliki legalitas usaha artinya telah diakui secara sah oleh hukum yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan bebas dari segala pelanggaran dan tentu saja para pelaku di dalamnya akan lebih nyaman dalam melaksanakan kegiatan usaha.
  • Bukti Kepatuhan pada Peraturan dan Hukum yang Berlaku
Pendirian PT dengan mengantongi legalitas dan perizinan usaha menunjukkan bahwa perusahaan Anda telah sepenuhnya patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku. Kepatuhan ini juga menjadi cerminan disiplin pendiri yang paling dasar.
  • Sarana untuk Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Jika perusahaan Anda bergerak dalam bidang pelayanan kepada masyarakat atau klien, tentu kredibilitas menjadi hal yang perlu menjadi perhatian utama. salah satu caranya adalah dengan memiliki legalitas usaha yang sah.
  • Kemudahan untuk Mengikuti Beragam Tender
Ada beberapa perusahaan yang bidang usahanya berkaitan erat dengan tender. Umumnya, syarat utama untuk bisa mengikuti tender ini adalah perusahaan harus memiliki ijin usaha.
  • Sarana untuk Memperluas Sayap Bisnis
Saat melakukan pendirian PT, Anda pasti ingin perusahaan tersebut berkembang luas dan dilirik oleh para investor. Tentunya, semua hal ini akan lebih mudah didapatkan jika Anda memiliki legalitas usaha yang sah.

Keuntungan Mendirikan PT Bagi Bisnis Anda

Kenapa-harus-PKP
Tak hanya sekadar untuk menghasilkan keuntungan besar, berbisnis juga membutuhkan persiapan yang panjang dan matang. Anda tentu membutuhkan modal yang jumlahnya tak sedikit, perencanaan kerja yang detail, hingga pemikiran untuk melakukan branding dengan mendirikan perusahaan.
Mendirikan perusahaan pun tak sembarangan, karena jenis badan hukumnya juga harus disesuaikan dengan bentuk bisnis yang Anda miliki. Jika memilih pendirian PT, berikut manfaat yang akan Anda peroleh bagi keberlangsungan bisnis:
  • Proses Pemindahan Kepemilikan yang Mudah
Saham menjadi bentuk kepemilikan yang utama dalam pendirian PT. Oleh karena itu, pemimpin perusahaan haruslah pihak yang menanamkan sahamnya pada perusahaan tersebut. Jika salah seorang pemilik ingin menjualnya, proses perjanjian penanda tanganan pemindahan kepemilikan ini pun tak rumit dan memakan banyak waktu.
  • Lebih Profesional dan Menguntungkan
Bisnis yang dinaungi oleh badan hukum berupa PT jelas terkesan lebih profesional dan menguntungkan, karena memiliki struktur organisasi yang jelas. Dengan demikian, pertanggung jawaban terhadap pemecahan masalah pun lebih bersifat objektif.
  • Dilindungi Sepenuhnya oleh Undang-Undang
Saat melakukan pendirian PT, Anda diharuskan untuk membuat akta perusahaan yang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, perusahaan Anda akan sah di mata hukum apabila telah disetujui pengajuannya oleh menteri setempat. Dengan demikian, nama yang telah Anda pilih telah dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang, karena tidak boleh ada PT dengan dua nama yang sama.
  • Cakupan Bisnis yang Lebih Luas
Bisnis yang memiliki badan hukum berupa PT disinyalir memiliki cakupan yang lebih luas. Pasalnya, perusahaan nantinya bebas mengikuti berbagai kegiatan bisnis lain yang tengah berlangsung, seperti lelang atau tender. Hal ini disebabkan karena syarat utama perusahaan yang ingin mengikuti tender atau lelang adalah memiliki legalitas yang sah.
  • Tidak Terikat pada Tenggat Waktu
Menurut undang-undang yang mengatur tentang pembentukan dan pendirian PT, tidak ada batasan waktu yang mengatur keberlangsungan operasional PT tersebut. Artinya, perusahaan masih bisa terus beroperasi selama masih terpenuhi semua aspek teknis dan materialnya.
Sekarang Anda sudah lebih memahami semua hal yang berkaitan dengan pendirian perusahaan dengan badan hukum PT. Jika kesulitan untuk melakukan semua proses pendirian PT secara mandiri, segera hubungi jasa pembuatan PT terbaik di wilayah Anda. Dengan demikian, proses legalitas usaha yang Anda butuhkan pun akan ditangani oleh pihak yang nyata profesional dan berpengalaman di bidangnya.

Sumber : Prolegal.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar