Foto : Istimewah/net. |
Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, sebelumnya upah buruh tani di bulan Juli 2018 sebesar Rp 52.379 per hari. Akibat naiknya upah buruh tersebut, terjadi deflasi di perdesaan sebesar 0,3 persen di bulan Agustus.
Peningkatan upah buruh informal tersebug juga menyebabkan deflasi sebesar 0,05 persen pada bulan Agustus 2018 di perkotaan.
"Sehingga upah riil buruh bangunan pada Agustus 2018 naik 0,19 persen," jelas Suhariyanto.
Di sisi lain, untuk upah buruh potong rambut wanita naik 0,03 persen dari Rp 26.991 menjadi Rp 26.999 per kepala. Sedangkannupah riilnya meningkat 0,08 persen dari Rp 20.122 di bulan Juli 2018 menjadi Rp 20.138 pada Agustus 2018.
Untuk upah pembantu rumah tangga mrningkat 0,21 persen menjadi Rp 398.137 per bulan dari Rp 397.302, dengan upah riil meningkat 0,26 persen menjadi Rp 296.962 dari Rp 296.185.
Sebagai informasi, upah minimal buruh merupakan rata-rara harian yang diterima buruh atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Sedangkan upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima oleh buruh.
Sumber : Kompas.com
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar