Kredit Nunggak Satu Bulan, Kredit Plus Tarik "Paksa" Barang dari Rumah Konsumen - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 29 September 2018

Kredit Nunggak Satu Bulan, Kredit Plus Tarik "Paksa" Barang dari Rumah Konsumen

Foto Berita Acara Penarikan Barang.(Gordon).
BATAM - Nasabah kredit plus inisial KA Siregar melalui kedua orangtuanya mengaku kecewa atas tindakan kolektor Credit Plus Batam yang melakukan penarikan barang Mesin Cuci merek Samsung yang baru menunggak 1 bulan yakni pembayaran September 2018.

Parahnya lagi, penarikan barang yang dilakukan kolektor Credit Plus itu pun didepan anaknya yang masih berusia 10 tahun dan dipaksa menandatangani berupa kertas berwarna pink bertulisan Berita Acara Penyerahan Barang.

"Penunggakan kami sejak tanggal 15 September 2018 lalu, ini pembayaran yang ke 6 dari cicilan 12 bulan, bukan tidak mau membayar tapi karena bapaknya belum gajian kita minta tolong agar diberikan waktu, taulah yang kerja galangan kapal ini," ungkap T, ibu dari KA.

Atas kejadian itu, kata T, dirinya merasa sangat malu kepada masyarakat lingkungan setempat. Bahkan saat penarikan yang dilakukan tersebut hanya diketahui anaknya yang masih dibawah umur (10 tahun) dan pihak RT/RW atau security tidak dilibatkan.

"Jujur kami sudah malu Kalilah sama tetangga, semua pada melihat saat kolektor itu melakukan penarikan mesin cuci itu." tuturnya.

Siregar Ayah KA juga menyampaikan hal yang sama, sebelum mesin cuci yang ditarik dari rumahnya. Kolektor berinisial E pernah datang untuk menagih penunggakan cicilan. Dan pengakuan Siregar, dirinya bertanya kepada kolektor E tersebut 'apakah bila nanti ditariknya barang, lalu kami membayar penunggakan cicilan serta dendanya barang tersebut masih boleh diambil'  dan jawab kolektor tersebut mengatakan tidak boleh, dan harus membayar seluruh cicilan sisanya.

"Jelas saja, mendengar jawaban si kolektor itu sontak saya mengatakan berati sama saja membeli baru lagi saya," katanya dengan nada kesal.

Menurut Siregar, penarikan barang yang dilakukan kolektor Credit Plus itu akan dilaporkan kepada pihak berwajib dan juga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Batam. Karena penarikan barang itu dilakukan tanpa ada sipemilik barang dan kami selaku orangtuanya.

"Saya akan laporkan permasalahan ini, memang kita sadar melakukan kredit barang, tapi apakah perlindungan konsumen kredit tidak ada," jelasnya, senada bertanya.

Sementara itu, E selaku kolektor kredit Plus saat dikonfirmasi mengaku bahwa penarikan barang Mesin cuci itu dilakukan atas perintah T selaku orangtua dari KA.

"Begini pak karna persetujuan ibu itu nya kemarin maka nya sy titip dikantor unit nya dan ibu itu kerin bilang kalau mau ambil agak sore aja dan semalam sy kesana ibu itu lagi keluar dan ketemu anak nya dan anak nya bilang om kata mama ambil aja mesin cuci nya,,,,?," ucap E, melalui balasan pesan WA-nya.

Lanjutnya lagi, "Begini ja pak klau bapak mau lebih jelas keterangan nya bapak datang aja hari senin kekantor kita yg di ruko palm spring blok a2 no 6-8.KREDIT PLUS," pungkasnya.

red/Gordon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar