Karyawan PT Damatex (foto Istimewah) net, |
Kata Sri Joko Nurhadi, hal itu dilakukan untuk mengetahui duduk permasalahan yang menjadi penyebab perselisihan.
"Permasalahannya adalah pekerja yang dirumahkan belum menerima haknya (pesangon). Dari hasil klarifikasi, pihak manajemen PT Damatex akan menyelesaikan masalah ini melalui perundingan bipartit. Namun apabila permasalahan tidak bisa diselesaikan melalui perundingan bipartit, kami siap menjadi mediator untuk melakukan mediasi," katanya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (27/9/2018).
Menurut dia, mediasi baru bisa dilakukan apabila sudah ada pengajuan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diajukan serikat pekerja. "Hingga saat ini SPN (Serikat Pekerja Nasional) belum mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Damatex dengan pekerja yang dirumahkan. Setelah ada pengajuan, langsung kami tindak lanjuti," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Salatiga Pudjo Asril membenarkan bahwa SPN belum mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Damatex dengan pekerja yang dirumahkan. SPN masih menunggu hasil rapat manajemen PT Damatex.
"Informasinya, hari ini manajemen PT Damatex sedang rapat dengan pimpinan kantor pusat di Jakarta untuk membahas permasalahan ini. Jika hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan para pekerja, maka kami akan mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Dispernaker," tandasnya.
Sebagaiaman diketahui, sebanyak 237 karyawan PT Daya Manunggal Textile (Damatex) Salatiga, Jawa Tengah, sudah satu tahun dirumahkan. Namun hingga saat ini, mereka belum menerima uang pesangon sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Sumber : Sindonews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar