Penyelundup Narkotika Sabu Ini Dituntut Hukuman Mati - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 19 September 2018

Penyelundup Narkotika Sabu Ini Dituntut Hukuman Mati

BATAM - Terdakwa 1. Bayu  Wibowo Alias Agus Salim dan terdakwa 2. Zaenudin Alias Udin, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, S.H., dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (18/9/2018).

JPU Mega dalam pembacaan amar putusan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan   Tanaman, yaitu berupa Sabu - Sabu seberat  63.043 Gram (63,043 Kg), sebagaimana dakwaan primair pelanggaran pasal 114  ayat(2)  Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan serta dua Hakim Anggota Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita, memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menjauhkan pledoi pada sidang selanjutnya.

Sebelumya, pada sidang Kamis (12/7/2018) lalu, Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Mega Tri Astuti menghadirkan 4 Orang Saksi. Dua saksi penangkap dari Bea Cukai Batam dan Dua Orang Saksi Lainnya dari Personel Polda Kepulauan Riau.

Di hadapan Majelis Hakim dan kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Saksi dari Bea Cukai Batam mengatakan Bahwa Barang Haram Ini Awalnya dimasukan oleh  agen pengiriman Barang Ke Mesin X Ray untuk dilakukan pemindaian. Dari hasil pemindaian Mesin X Ray, ternyata ada barang yang mencurigakan sehingga kedua saksi melakukan pemeriksaan manual.

“Setelah melakukan pemeriksaan secara manual, kami menemukan 2 Koli Barang yang diduga narkotika dan langsung kita amankan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Saksi.

"Atas temuan ini kami langsung melakukan Uji Narkotik dan ternyata hasilnya positif  mengandung Narkotika Jenis Sabu, sehingga melalui pimpinan kami di Bandara langsung menyerahkan Barang Bukti ini ke Pihak Ditresnarkoba Polda Kepri untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut keterangan dua saksi dari personil Ditresnarkoba Polda Kepri, setelah menerima laporan dari pihak bea cukai Bandar Hang Nadim, pihaknya langsung melakukan Surveilence (mengikuti paket dengan cara rahasia) sampai Gapura Cargo Bandara Sukarno Hatta.

“Ketika kami menelusuri paket ini ke Jakarta, di ketahui bahwa barang tersebut akan di bawa ke CV Dunia Cargo yang beralamat di Perumahaan Ruko Palm Bulovard N0.A6 Jakarta selatan,” kata saksi polisi.

Lanjut saksi, pada saat tiba di bandara Sukarno Hatta barang dijemput oleh dua orang. Kemudian team melakukan Introgasi terhadap pemilik CV Dunia Cargo untuk mengetahui siapa pemilik barang dan mau dikirim kemana.

Usai mendapatkan informasi dari beberapa orang yang diinterogasi team, Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian berkonsolidasi untuk menggeser barang bukti berisi Sabu yang dikemas dalam 4 buah Kardus Deterjen merk Boom untuk ditempatkan pada Gudang  PT Deras Cargo Ekpres di Jalan Pancoran Timur 2 N0.3  Jakarta Selatan, untuk dijemput oleh para terdakwa.

“Dari informasi yang dihimpun, team kemudian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ketika hendak menjemput 4 buah Kardus Deterjen merk Boom berisi sabu sabu menggunakan taksi online dari Gudang  PT Deras Cargo Ekpres,” pungkas saksi.

Pada saat penagkapan, team berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah Kardus Deterjen merk Boom berisi sabu  seberat 63.043 Kg.

Mendengar keterangan dari para saksi, kedua terdakwa yang didamping oleh penasehat hukumnya hanya tertunduk dan membenarkan semua keterangan dari para saksi penangkap.

red/Kkn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar