"Terhitung sejak tanggal 14 September sampai 14 Oktober 2018 para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelni akan melakukan aksi mogok kerja," kata dia dalam surat keterangan tertulisnya, Kamis (13/9/2018).
Rencananya ribuan karyawan yang tergabung dalam akan melakukan mogok kerja secara nasional di seluruh pelabuhan yang disinggahi kapal-kapal perseroan.
Ancaman ini dilatarbelakangi oleh beberapa kondisi memprihatinkan mulai dari kondisi perusahaan, alat produksi (kapal), dan nasib pekerja. Mirisnya nasib pekerja salah satunya tercermin dari rendahnya upah yang diterima.
Mengutip CNBC Indonesia, total gaji yang diterima karyawan Pelni terdiri dari gaji pokok mulai dari Rp 290.000 untuk golongan I A hingga Rp 1.549.000 untuk golongan IV E, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan tunjangan khusus.
Gaji pokok yang masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) ini, lanjutnya, membuat besaran tunjangan pensiun (80% dari gaji pokok) yang didapat nantinya juga sangat rendah.Untuk itu, SP Pelni meminta pemerintah dan perusahaan untuk memperbaiki berbagai kondisi tersebut khususnya struktur upah karyawan dengan menyesuaikan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Ridwan Mandaliko mengatakan gaji terendah karyawan Pelni atau grade 15 adalah untuk pegawai darat yaitu gaji pokok sebesar Rp 391.000 dan take home pay (THP) Rp 4,3 juta untuk golong IC. Sedangkan untuk pegawai laut gaji pokok adalah Rp 389.000 dengan THP Rp 6,3 juta.
Sementara itu sampai berita ini diturunkan pihak Pelni melalui Sekretaris Perusahaan Pelni, Ridwan Mandaliko, belum memberikan tanggapan soal adanya rencana aksi mogok kerja.
Sumber Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar