SIMALUNGUN - Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Simalungun akan menggelar aksi demo ke kantor DPRD Simalungun. Mereka tidak terima atas kebijakan pemerintah Kabupaten Simalungun yang memotong anggaran belanja honorarium pegawai tidak tetap (PTT) sebesar Rp 1 juta.
Kebijakan itu ditolak oleh guru-guru dan operator sekolah. Pemotongan gaji itu terungkap melalui surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun bernomor 420/2656/4.46/2018 tanggal 29 Juni 2018.
Kebijakan itu ditolak oleh guru-guru dan operator sekolah. Pemotongan gaji itu terungkap melalui surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun bernomor 420/2656/4.46/2018 tanggal 29 Juni 2018.
“Kita akan demo di kantor DPRD hari ini. Pemotongan gaji tidak sesuai dengan aturan dan tidak manusiawi,” kata Sekretaris Aliansi Pegawai Tidak Tetap, Benny Polin Purba dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 September 2018.
Inti dari surat itu terkait pengurangan honorarium atau gaji PTT yang akan diterima setiap bulannya. Dalam surat itu dijelaskan bahwa terhitung bulan Juli 2018 gaji yang akan diterima ditetapkan Rp 1 juta per bulan.
Benny mengatakan, kedatangan mereka ke kantor DPRD agar Bupati menerbitkan SK pengangkatan pegawai tidak tetap baik itu sebagai guru maupun operator sekolah. Kemudian, gaji bulan Juli sampai Desember tahun 2016 segera dibayarkan.
Selanjutnya, pembayaran gaji setiap bulannya agar disesuaikan dengan APBD tahun 2018 dan mempedomani Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Apabila tuntutan tidak dipenuhi, maka aksi akan terus berlanjut sampai tuntutan terpenuhi,” pungkas Benny.
Sebelumnya, ratusan pegawai tidak tetap dan operator sekolah juga menggelar demo di kantor DPRD Simalungun pada Senin 14 Mei 2018. Mereka menuntut gaji bulan Maret-Mei 2018 dibayarkan.
Sumber Dekrit.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar