BATAM - Setelah menunggu hampir Satu jam lebih duduk diteras Kantor DPRD Kota
Batam, Warga TPA Punggur yang terkena dampak gusuran Dinas Lingkungan
Hidup Kota Batam, Akhirnya di terima Komisi Komisi I untuk mengadakan
Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/9/2018.)
Dalam Rapat tersebut perwakilan warga yang hadir meminta kejelasan,
Atas rumah mereka yang di gusur oleh Dinas Lingkungan hidup yang tidak
ada ganti ruginya.
”Kami minta bapak bapak yang hadir dalam rapat ini bisa membantu
kami dalam penggusuran ini, karena kami sudah tinggal di TPA sudah
puluhan tahun, masak kami di gusur saja seperti itu, tanpa ada ganti
rugi sama sekali," ujar salah seorang warga.
Mendengar pertanyaan tersebut, Ruslan yang memimpin rapat,
mengatakan, “saya sangat prihatin atas kejadian yang di alami oleh warga
dan sebagai warga kabil saya juga akan mencoba membantu untuk
memediasi kepada instansi – instansi terkait, Agar permasalahan yang di
alami oleh warga bisa terbantu,' ujarnya.
Ia juga mengatakan Komisi I, Hanya bisa mencoba membantu untuk
memediasi, karena tidak ada kewenangan untuk bisa menyelesaikan
permasalahan tersebut, dan untuk rapat selanjutnya kata Ruslan Komisi I,
akan mencoba memanggil pihak dari BP Batam dan Pemko Batam untuk
mencarikan solusi yang di alami oleh warga TPA Punggur," ungkapnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP),di pimpinan Anggota Komisi I, Ruslan
Aliwasim dan Yudi Kurnaian, dihadiri dari Dinas lingkungan hidup, Lurah
Kabil Sapaat, Rw 10, Sopian, Rt 04, Zainal, serta beberapa warga.
red/KW5
Post Top Ad
Kamis, 06 September 2018
Warga TPA Punggur Yang Terkena Gusuran Hadiri RDP di DPRD Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar