18 Bulan Mogok Kerja, Disnaker Pemprov Papua Nyatakan Aksi Ribuan Karyawan PT Freeport Sah - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 09 Oktober 2018

18 Bulan Mogok Kerja, Disnaker Pemprov Papua Nyatakan Aksi Ribuan Karyawan PT Freeport Sah

Dok : Istimewah/net,
TIMIKA - Hasil pemeriksaan pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua menyatakan mogok kerja ribuan karyawan di lingkungan PT Freeport Indonesia selama 18 bulan sah (legal). 
Pernyataan ini dikeluarkan setelah Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut melalui surat bernomor 560/1271.
Dan pemeriksaan Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyimpulkan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan yang diatur dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum, sementara fourlogh yang diberlakukan oleh Freeport tidak dikenal dalam UU No.13 tahun 2003.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen membenarkan pihaknya telah menerima tembusan hasil pemeriksaan Disnaker Provinsi Papua yang ditujukan ke manajemen PT Freeport Indonesia. 
"Tentu saja pengawas ketenagakerjaan punya dasar tersendiri dalam melakukan pemeriksaan. Adapun hasilnya bersifat internal antara pengawas dengan perusahaan, bukan dokumen publik, tetapi saya pikir ini sudah diketahui publik karena tembusannya dikirim ke berbagai pihak," kata Ronny di Timika,

Setelah hasil pemeriksaan dikeluarkan, kata dia, perusahaan memiliki hak jawab dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk memberikan klarifikasi kepada pengawas ketenagakerjaan.
"Kami mendapat informasi, kemungkinan hari ini (Senin) pihak manajemen Freeport sedang berada di Jayapura untuk melakukan klarifikasi," ungkapnya.  
Keterangan pers Koalisi Buruh, Mahasiswa dan Rakyat Papua yang diterima Seputar Papua, Senin (8/10), menyatakan bahwa managemen PT. Freeport Indonesia tidak mengindahkan dan terkesan mengabaikan surat yang diberikan oleh Disnaker Provinsi Papua. 
"Kami menganggap alasan utama Freeport ini adalah bagian dari mencari celah untuk memperkuat kebijakan strategis berupa program efisiensi ‘furlough’ yang telah diterapkan dengan alasan perusahaan merugi, namun  kenyataannya tidak terbukti kalau mengalami kerugian," kata Yosepus Talakua, Koordinator Koalisi Buruh, Mahasiswa dan Rakyat Papua. 
Menurut Yosepus, alasan-alasan manajemen Freeport hanyalah bagian dari upaya pembelaan yang terus dilakukan tanpa memperdulikan hak asasi ribuan buruh yang telah dikorbankan oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu. 
Ia menegaskan, perjuangan ribuan buruh saat ini sesungguhnya adalah untuk mendapatkan keadilan atas hak-hak mereka yang telah diberangus, termasuk hak hidup, hak untuk bekerja dan hak berserikat. 
"Kami sudah melakukan berbagai upaya-upaya sesuai mekanisme dan UU Indonesia, dengan mendatangi lembaga-lembaga pemerintahan dan DPR untuk menyuarakan ketidak adilan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia," katanya. 
Ia menilai pemerintah dalam hal ini  Kementerian Ketenagakerjaan RI tidak serius dalam memperjuangkan hak-hak ribuan buruh yang merupakan warga Negara yang dikorbankan oleh perusahaan.  
Sehubungan dengan itu, Koalisi Buruh Mahasiswa Rakyat Papua mendesak kepada:
1. Managemen PT. Freeport Indonesia segera patuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menghormati hak asasi 8.300 buruh yang telah di-PHK oleh PT. Freeport Indonesia secara sepihak. 
2. Manageman PT. Freeport segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang telah dilakukan terhadap ribuan buruh dengan menyelesasikan hak-hak normative buru dan bertangungjawab atas 33  buruh mogok yang meninggal akibat pemutusan hubungan kerja.
3. Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengambil sikap untuk menyelesaikan persoalan buruh dan PT. Freeport yang telah lama diperjuangkan, namun sampai saat ini terkesan menutup mata dan berkompromi dengan managemen perusahaan.
4. DPR RI dan DPRP  mengambil sikap tegas terhadap PT. Freeport terkait surat yang telah dikeluarkan DISNAKERTRANS Provinsi Papua Nomor. 560/1271 tentang Penjelasan Penanganan Kasus PHK. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar