Ini Daftar Besaran UMP Tahun 2019, Di 33 Provinsi Indonesia - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 21 Oktober 2018

Ini Daftar Besaran UMP Tahun 2019, Di 33 Provinsi Indonesia

BURUHTODAY.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI ) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 %. Kenaikan UMP itu rencananya akan ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah pada 1 November 2018.
Jika merujuk pada pentepana kenaikan UMP secara nasional, maka DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi yakni, Rp 3.940.972.
Setelah DKI Jakarta, Papua Rp  3.128.170, Sulawesi Utara Rp 3.051.076 dan Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705.
Jika merujuk kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, berikut perkiraan angka penetapan UMP 2019 di 33 provinsi di Indonesia yakni : 
  1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985
  2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402
  3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228
  4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705
  5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754
  6. Riau, sebesar Rp 2.662.025
  7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888
  8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406
  9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751
  10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269
  11. Banten, sebesar Rp 2.267.965
  12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972
  13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372
  14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396
  15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922
  16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058
  17. Bali, sebesar Rp 2.297.967
  18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1971547
  19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298
  20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266
  21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781
  22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735
  23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560
  24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463
  25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020
  26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076
  27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040
  28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869
  29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382
  30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670
  31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664
  32. Papua, sebesar Rp 3.128.170
  33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160.

Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang akan menaikkan UMP lebih dari angka tersebut lantaran harus mengejar nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyatakan, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebutkan, pada dasarnya memang besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.
Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang kenaikannya harus menyesuaikan dengan KHL lantaran selama ini belum memenuhi nilai minimal dari KHL-nya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar