BURUHTODAY.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI ) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 %. Kenaikan UMP itu rencananya akan ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah pada 1 November 2018.
Jika merujuk pada pentepana kenaikan UMP secara nasional, maka DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi yakni, Rp 3.940.972.
Setelah DKI Jakarta, Papua Rp 3.128.170, Sulawesi Utara Rp 3.051.076 dan Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705.
Jika merujuk kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, berikut perkiraan angka penetapan UMP 2019 di 33 provinsi di Indonesia yakni :
- Aceh sebesar Rp. 2.935.985
- Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402
- Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228
- Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705
- Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754
- Riau, sebesar Rp 2.662.025
- Jambi, sebesar Rp 2.423.888
- Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406
- Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751
- Lampung, sebesar Rp 2.241.269
- Banten, sebesar Rp 2.267.965
- DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972
- Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372
- Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396
- Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922
- Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058
- Bali, sebesar Rp 2.297.967
- Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1971547
- Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298
- Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266
- Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781
- Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735
- Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560
- Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463
- Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020
- Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076
- Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040
- Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869
- Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382
- Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670
- Maluku, sebesar Rp 2.400.664
- Papua, sebesar Rp 3.128.170
- Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160.
Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang akan menaikkan UMP lebih dari angka tersebut lantaran harus mengejar nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyatakan, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebutkan, pada dasarnya memang besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.
Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang kenaikannya harus menyesuaikan dengan KHL lantaran selama ini belum memenuhi nilai minimal dari KHL-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar