"Nanti kita akan sampaikan kepada Gubernur Kepri," Ujar Nuryanto kepada perwakilan buruh diruang kerjanya.
Tak hanya itu, Nuryanto pun menanggapi dan akan tuntutan para buruh yang menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon tersebut akan diserahkan ke komisi IV DPRD kota Batam.
"Terkait PHK itu, Komisi IV DPRD Batam akan memanggil BP Batam, Imigrasi, dan pihak-pihak terkait," tuturnya.
Lanjutnya lagi, "Kita akan mencari solusi jalan keluar secepatnya," pungkasnya.
red/Don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar