Dok : Gordon. |
Hal itu terendus dengan kasus yang dialami salah satu karyawan berinisial JS yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, yang mana JS sendiri mengabdi di perusahaan yang bergerak di bidang Offshore dan Shipyard itu sudah 1 tahun lebih dengan mendapatkan kontrak kerja berulang-ulang mulai dari kontrak 1 bulan hingga 3 bulan selama bekerja.
Ironisnya, saat JS menuntut akan akan dipermanenkan setalah di PHK, manajemen PT Viking malah menawarkan dirinya uang sebagai Rp 5 juta. Dan JS pun menolaknya.
"Kami telah dua kali melakukan perundingan Bipartit, tapi hasilnya saya hanya diberi uang pesangon Rp 5 juta, dengan alasan manajemen perusahaan tidak dapat mempermanenkan saya," ujar JS pada media ini belum lama ini.
Sementara itu, manajemen PT Viking Engineering Indonesia melalui HRD nya, (Hamidi) saat dikonfirmasi awak media sebelumnya mengatakan bahwa pihak masih melakukan perundingan dengan JS.
"Kami dalam proses penyelesaian perselisihan secara prosedural melalui perundingan bipartit." Jawab Hamidi, (10/10/2018), melalui pesan WA-nya.
Kemudian awak media kembali melakukan konfirmasi setelah perundingan kedua yang sebelumnya penjadwalannya mundur atas permintaan tertulis pihak manajemen PT Viking kepada JS.
Akan tetapi Hamidi selaku manajemen PT Viking Engineering Indonesia malah berkilah dengan menyebutkan pihaknya telah memberikan kontrak kerja kepada karyawan sesuai dengan prosedur.
"PT. Viking telah melakukan kontrak sesuai ketentuan. Selama masa kontrak memang ada perubahan atau revisi masa kontrak yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak untuk merevisinya melalui perjanjian bersama. Bila bipartit tidak memberikan solusi, lanjutkan tripartit. Mudah2an para pihak mendapatkan pandangan dari pihak yg berkompetensi di bidangnya." Ujar Hamidi. (22/10/2018).
Dikutip dari Hukumonline.com, Perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja dapat dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Kami asumsikan yang Anda maksud dengan kontrak kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”).
Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a.pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui (lihat Pasal 59 ayat [3] UUK). Penjelasannya sebagai berikut:
1. PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (lihatPasal 59 ayat [4] UUK).
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam waktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya demi hukum menjadi perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (“PKWTT”) (lihat Pasal 59 ayat [5] UUK).
Editor : Redaksi
Gordon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar