Pirton Panahatan Hutabarat dan Kwintasi Pemotongan uang Rp 45 juta, |
"Kemanapun saya akan mencari keadilan atas sengketa rumah yang saat ini kami tempati. Bukan tidak mau membayar tunggakan kreditnya, tapi kami hanya ingin tranparansi terkait administrasinya," ujar Pirton, Senin (15/10/2018) di Batam Center.
Pirton menyebutkan, permasalahan pemotongan uang sebesar Rp 45 juta dari jumlah uang hasil agunan rumah debitur dikeluarkan BTN (Persero) Tbk sebesar Rp 180 juta tersebut sudah sampai kepada pihak-pihak intansi yang terlibat seperti Ikatan Notaris Indonesia wilayah Provinsi Kepulauan Riau, laporan ke pihak kepolisian dan Ombusmen RI Cabang Batam. Akan tetapi, dari semua keterangan balasan surat yang diterima tidak memuaskan dirinya.
"Tanggapan Ikatan Notaris Indonesia wilayah Provinsi Kepulauan Riau saat kami temui, terkesan menyalahkan saya. Dan laporan di Polres Barelang hingga belum ada kejelasan, kemudian saya mengadu lagi ke Ombusmen RI Batam. Tapi semua hanya sebatas respon begitu saja, tindakan hukum tidak ada samasekali kepada yang kita laporkan," tuturnya.
Menurut Pirton, pemotongan uang sebesar Rp 45 juta yang dilakukan Notaris Wany Thamrin diduga hanya modus mengurus dokumen sertifikat rumah yang diagunkan tersebut. Pasalnya, untuk mengurus semua dokumen tanpa terkecuali Akta Jual Beli semua dapat dilakukan secara gratis.
"Saya sudah mempertanyakan juga kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Badan Pengawasan (BP) Batam terkait biaya yang dimaksud dalam kwitansi tersebut, semua pengurusan gratis, lantas mengapa ada pemotongan uang sebesar itu. Dan kenapa setelah menjadi sebuah masalah, Notaris Wany Thamrin mengembalikan uang sebesar Rp 35 juta ke BTN (Persero) Tbk, bukan kepada kami, ada apa sebenarnya," Tegas pria berbadan tinggi separuh baya itu, senada bertanya.
Sebelumnya, Notaris Wany Thamrin saat dikonfirmasi terkait pemotongan uang sebesar Rp 45 juta tersebut menyatakan bahwa semua permasalahan sudah selesai.
"Maaf bu mslh sdh diputus ombursmen n dana tdk ada sama sy ada pd pihak bank sdh terselesaikan terima kasih," sebut Wany Thamrin dalam balasan inbok WhatShap-nya, Kamis (11/10/2018) kemarin, dan kemudian tidak berselang lama memblokir no awak media ini.
Editor : Redaksi
Liputan : Gordon,
"Tanggapan Ikatan Notaris Indonesia wilayah Provinsi Kepulauan Riau saat kami temui, terkesan menyalahkan saya. Dan laporan di Polres Barelang hingga belum ada kejelasan, kemudian saya mengadu lagi ke Ombusmen RI Batam. Tapi semua hanya sebatas respon begitu saja, tindakan hukum tidak ada samasekali kepada yang kita laporkan," tuturnya.
Menurut Pirton, pemotongan uang sebesar Rp 45 juta yang dilakukan Notaris Wany Thamrin diduga hanya modus mengurus dokumen sertifikat rumah yang diagunkan tersebut. Pasalnya, untuk mengurus semua dokumen tanpa terkecuali Akta Jual Beli semua dapat dilakukan secara gratis.
"Saya sudah mempertanyakan juga kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Badan Pengawasan (BP) Batam terkait biaya yang dimaksud dalam kwitansi tersebut, semua pengurusan gratis, lantas mengapa ada pemotongan uang sebesar itu. Dan kenapa setelah menjadi sebuah masalah, Notaris Wany Thamrin mengembalikan uang sebesar Rp 35 juta ke BTN (Persero) Tbk, bukan kepada kami, ada apa sebenarnya," Tegas pria berbadan tinggi separuh baya itu, senada bertanya.
Sebelumnya, Notaris Wany Thamrin saat dikonfirmasi terkait pemotongan uang sebesar Rp 45 juta tersebut menyatakan bahwa semua permasalahan sudah selesai.
"Maaf bu mslh sdh diputus ombursmen n dana tdk ada sama sy ada pd pihak bank sdh terselesaikan terima kasih," sebut Wany Thamrin dalam balasan inbok WhatShap-nya, Kamis (11/10/2018) kemarin, dan kemudian tidak berselang lama memblokir no awak media ini.
Editor : Redaksi
Liputan : Gordon,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar