BATAM - Ketua Komisi III DPRD kota Batam Nyangnyang Haris Pratamamura mempertanyakan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam dan BP Batam terkait limbah B3 karbit yang ditimbun bertahun-tahun dilokasi perusahaan PT Hakiki Green, keheranan Nyangnyang terlontar usai mendengar keterangan pihak perusahaan saat rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar diruang rapat Komisi III DPRD Batam, Senin (8/10/2018).
"Kenapa sempat begitu lamanya, di mana pengawasan dari pihak DLH dan BP Batam," Ujar Nyangnyang selaku pimpinan rapat, dan di dengarkan anggota Komisi III DPRD lainnya seperti Eki Kurniawan, Jeffry Simanjuntak, Amintas Tambunan, Nono Hadi Siswanto dan Sugito serta dihadiri Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam Binsar Tambunan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Asosiasi Pengusaha Pengelola (Aspel) B3 Batam, dan pimpinan PT. Haikki Green.
Menurut keterangan Direktur PT Haikki Green, Lenni dalam rapat dengar pendapat (RDP) menyebutkan sejak tahun 2016, ada 3 perusahaan besar yang menghasilkan limbah karbit B3 yang belum ada solusinya, di karenakan tidak mampu untuk mengirimkannya keluar batam.
Mendengar pernyataan tersebut pimpinan rapat Nyangnyang Haris sontak langsung menjawab pernyataan Direktur Haikki Green tersebut.
"Tidak mungkin suatu perusahaan yang menghasilkan limbah B3 yang begitu besar, ia berani membuka usaha tanpa ia pikirkan kemana ia buangannya, saya rasa itu alasan tidak pas," pungkasnya.
red/tim,
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar