Foto Istimewah/net, |
PANGKAL PINANG - DN (25) pelaku residivis kasus pencurian sepeda motor kembali ditangkap polisi di daerah Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Atas perbuatannya itu, DN ditangkap tim reserse kriminal dengan barang bukti satu sepeda motor Yamaha Xeon dengan nopol BN 8115 NQ.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Munim mengatakan, pelaku merupakan buruh lepas yang baru mengakhiri masa hukuman 8 Mei 2018 lalu.
"Mengaku belum dapat pekerjaan, sehingga terpaksa mencuri," kata Abdul, kepada awak media, Kamis (1/11/2018).
Dia mengungkapkan, persoalan pekerjaan dan pengangguran kerap menjadi alasan pelaku kriminal di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Tidak hanya pada kasus curanmor, pelaku pada kasus peredaran narkoba juga kerap mengeluh tidak ada pekerjaan sehingga mengambil jalan pintas melakukan tindakan kejahatan.
"Kalau pelaku curanmor ini mengaku butuh biaya untuk keluarga. Penghasilan buruh kadang tidak menentu. Sementara biaya hidup tinggi," beber Abdul.
Menurut Abdul, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke kantor polisi setempat. Sepeda motor dibawa kabur pelaku saat diparkir dengan setang terkunci di halaman rumah.
Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangka Selatan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara.
"Kami imbau masyarakat terus waspada. Kunci ganda pada kendaraan bisa meminimalisir risiko kehilangan," imbau dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar