Gbr Ilustrasi,net. |
PASURUAN - Dewan Pengupahan terpaksa mengambil dua persi angka UMK 2019, yakni Rp 3,8 juta dan Rp 4,2 juta yang akan di tujukan kepada Bupati Pasuruan. Pasalnya, Pengusaha dan buruh saling tarik ulur untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Pasuruan.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, Agus Hernanto, saat ditemui dalam pembukaan Job Fair Pasuruan 2018 menjelaskan, ada perbedaan terkait besaran usulan UMK dalam pembahasan yang dilakukan sebelumnya.
Dijelaskan, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan Rp 3,8 juta, sedangkan sejumlah Serikat Buruh mengajukan angka sebesar Rp 4,2 juta.
“Dalam pembahasan kemarin belum ada kata sepakat, maka Dewan Pengupahan akan mengusulkan 2 angka tersebut pada Bupati,” terang Agus.
Ditambahkan kemudian, angka yang diajukan Apindo dan Disnaker sebenarnya berada pada kisaran yang sama, yaitu Rp 3,8 juta. Angka tersebut berdasarkan UMK Kabupaten Pasuruan sebelumnya yang mencapai Rp 3.574.486,72, ditambah kenaikan 8,03 persen sesuai tetapan pemerintah pusat, yang mengacu data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara, versi yang diajukan serikat buruh sebesar Rp 4,2 juta berdasarkan survei 60 item yang masuk dalam standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Diketahui, Dewan Pengupahan terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja, pengusaha, dan akademisi, telah melakukan pembahasan penetapan UMK pada Rabu, 6 November 2018. Karena tak ada kata sepakat, maka kedua angka tersebut akan diusulkan kepada Bupati sebelum direkomendasikan kepada gubernur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar