Foto : Istimewah, net. |
Pemprov DKI menegaskan subsidi tersebut tidak berlaku bagi seluruh buruh yang bekerja di Jakarta. Subsidi itu hanya untuk buruh yang memiliki KTP Jakarta.
"Sasarannya yang pertama dia ber-KTP DKI. Yang kedua, pekerja yang mendapatkan upah atau gaji UMP plus 10 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah, Kamis (1/11).
Andri menjelaskan subsidi akan disalurkan lewat beragam bentuk, misalnya kartu pekerja. Kartu ini menjadi jalan para buruh DKI untuk memakai bus Transjakarta secara gratis di 13 koridor.
Kemudian buruh juga mendapat subsidi bahan pangan maksimal Rp202 ribu per bulan. Rinciannya adalah daging sapi beku 1 kilogram disubsidi Rp58,5 ribu menjadi Rp35 ribu. Daging ayam beku 1 ekor disubsidi Rp32 ribu menjadi Rp8 ribu.
Kemudian telur 1 kilogram disubsidi Rp18 ribu menjadi Rp10 ribu. Beras 5 kilogram disubsidi Rp32,5 ribu menjadi Rp30 ribu.
Ada pula ikan beku 1 kilogram disubsidi Rp25 ribu menjadi Rp13 ribu. Terakhir ada susu UHT 24 pak disubsidi Rp40 ribu menjadi Rp30 ribu.
Selain itu, anak-anak buruh DKI dijanjikan mendapat subsidi pendidikan lewat KJP Plus. Mereka juga dapat jatah untuk mengikuti program rumah DP nol rupiah.
Meski begitu, Disnakertrans DKI juga belum mengantongi evaluasi subsidi UMP di tahun sebelumnya. Mereka berjanji akan membenahi data sembari menjalankan subsidi di tahun mendatang.
"Kita juga belum tahu kan sebenarnya, betul enggak berapa sih kartu pekerja yang sudah dicetak, berapa yang sudah disalurkan. Momentum inilah yang kita jadikan untuk evaluasi semuanya," ucapnya.
Sumber : https://m.cnnindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar