BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, S.H., di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam menuntut terdakwa Erlina dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara. Selasa (6/11/2018).
Dalam tuntutannya, Samsul Sitinjak, S.H., yang didampingi Rosmalina Sembiring, S.H., menyampaikan bahwa terdakwa Erlina terbukti secara sah bersalah melanggar dakwaan primer pasal pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan melakukan penggelapan uang di BPR Agra Dhana sehingga menyebabkan kerugian Rp 117.186.00,00 (seratus tujuh belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah)dan hal itu dilakukan berkelanjutan dari tahun 2012 sampai dengan 2015." Ujar Samsul Sitinjak.
Atas tuntutan itu, terdakwa Erlina yang didampingi Penasehat Hukumnya, Imanuel P. Tambubolon, kepada hakim majelis yang diketuai Mangapul Manalu didampingi Jasael dan Rozza Elafrina menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis pada sidang berikutnya (Selasa-red) minggu depan.
red/kjn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar