Mantap, Kasus Suap Kepala Syahbandar Pulau Sambu Batam Berhasil Diungkap - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 05 November 2018

Mantap, Kasus Suap Kepala Syahbandar Pulau Sambu Batam Berhasil Diungkap

BATAM - Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK, melaksanakan ungkap kasus tindak pidana korupsi berupa suap “Uang Kelancaran” dari PT. Garuda Mahakam Pratama kepada Kepala KSOP Pulau Sambu Batam,
di Pendopo Polda Kepri, Senin (5/11/2018).


Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Rustam Mansur, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga, mengatakan kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pemberian uang dari pihak perusahaan agen pelayaran kepada pihak KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam.
“Semenjak KSOP Pulau Sambu Batam dijabat oleh kepala baru (sejak Agustus 2018), pihak PT. Garuda Mahakam Pratama ada memberikan uang kelancaran di dalam melaksanakan kegiatan keagenannya kepada Kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Rustam Mansur.
“Dimana proses pemberian uangnya selalu dilakukan di Jakarta, dan jadwal pemberian uang dilakukan pada setiap akhir bulan, sedangkan untuk bulan Agustus dan bulan September 2018 telah diberikan,” ungkapnya.
Penangkapan yang dilakukan terhadap kedua tersangka sejak Kamis (1/11/18) lalu, keduanya berencana berangkat ke Jakarta pada Jumat (2/11/18) sekira pukul 14.40 wib menggunakan pesawat Garuda.
Kedua tersangka dengan inisial TS dan ESH diamankan di restoran Gandaria City Mall Jakarta Selatan sesaat setelah transaksi suap dilakukan.
“Transaksi suap tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pelaksanaan bisnis jasa dari perusahaan agen pelayaran tersebut, Jumat (2/11/18) pukul 19.30 wib,” tambahnya.
Barang bukti yang telah kami amankan yaitu uang sejumlah US$ 9.200,- atau setara Rp137.806.000 dengan kurs Rp14.979, yang disimpan didalam amplop warna putih beserta 4 unit handphone, 2 tas samping milik kedua tersangka, dan boarding pass atas nama tersangka (BTH-JKT).” ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Effendi.
Atas perbuatannya, keduanya pun dikenakan Pasal 5 Ayat (2),Pasal 11,Pasal 12 Huruf A Atau Huruf B,Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Atau Huruf B, Pasal 13 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sum : Humas Polda Kepri/Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar