MEDAN - Ratusan kepala desa di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara terancam pelanggaran hukum karena menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mengikuti bimbingan tekhnis (bimtek) pengelolaan keuangan yang dilaksanakan salah satu lembaga swasta dari Jakarta, akhir November hingga pertengahan Desember 2018.
Informasi yang diperoleh, Minggu (25/11/2018), dana kegiatan bimtek tersebut sebelumnya tidak dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang membuat kepala desa dikhawatirkan tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya nanti.
Untuk mengikuti kegiatan bimtek yang akan dilaksanakan di sebuah hotel di Kecamatan Raya itu, setiap desa diminta untuk mengirimkan perangkat desa mulai kepala desa, kepala seksi, dan bendahara, dengan membayar Rp 18 juta atau Rp 4,5 juta per orang.
Anehnya, kegiatan yang rawan pelanggaran hukum itu menghadirkan narasumber Bupati Simalungun JR Saragih, pihak kejaksaan dan Kementerian Dalam Negeri.
Salah seorang kepala desa di Kecamatan Tapian Dolok yang dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan bimtek pengelolaan keuangan desa.
Menurut kepala desa yang minta namanya tidak ditulis, jika tidak mengikuti bimtek alokasi dana desa yang sudah masuk rekening pemerintahan desa sebesar Rp 60 juta lebih sulit dicairkan, padahal sangat dibutuhkan perangkat desa untuk pembayaran honor atau gaji.
"Jika tidak mengikuti bimtek sulit untuk mencairkan alokasi dana desa bang, jadi terpaksa diikuti dan uangnya sudah disetorkan ke rekening lembaga penyelenggara," ujar kepala desa yang mengaku tidak mengikuti kegiatan itu namun mengutus 4 perangkatnya.
Ironisnya, Pemkab Simalungun terkesan lepas tangan dengan tidak melarang para kepala desa mengikuti bimtek meski anggarannya tidak ditampung di APBDes.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Nagori,Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/ Nagori (BPMN) Pemkab Simalungun, Odor Sitinjak yang dikonfirmasi membenarkan kegiatan bimtek pengelolaan keuangan desa, namun tidak melibatkan pihaknya.
"Memang benar ada kegiatan bimtek pengelolaan keuangan desa, BPMN tidak terlibat dan untuk mengikutinya terserah kepala desa," ujar Odor.
Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik mengaku sangat menyesalkan jika kepala desa mengikuti kegiatan itu tanpa menganggarkan dananya, karena bisa membuat kepala desa terjerat hukum," sebut Bernhard.
Politisi Partai Nasdem itu juga mengaku heran jika Pemkab Simalungun tidak melarang kepala desa mengikutinya, meski mengetahui jika mengikutinya kepala desa bisa tersandung pelanggaran hukum.
Dia berharap Bupati Simalungun JR Saragih membatalkan kegiatan yang akan dimulai Senin (26/11/2018) itu,untuk menyelamatkan kepala desa dari pelanggaran hukum.
Untuk diketahui, di Kabupaten Simalungun terdapat 386 kepala desa. Dengan membayar biaya bimtek Rp 18 juta per desa ,dana yang dihabiskan mencapai hampir Rp 7 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar