BATAM - Dewan pengupahan kota (DPK) dan unsur asosiasi pengusaha , asosiasi pekerja menggelar rapat pembahasan sektor unggulan upah minimum kota bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
Pelaksanaan rapat tahapan pembahasan sektor unggulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2019 digelar setelah DPK Kota Batam sudah selesai membahas terkait UMK tahun 2019 yang sudah diajukan pada Disnaker Kota Batam.
Adapun UMK 2019 yang direkomendasikan DPK kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi melalui Disnaker Batam ada tiga nilai UMK 2019 yaitu dari versi pemerintah Rp 3.806.358, pengusaha Rp 3.699.598 dan buruh Rp 4.228.112.
"Hasil rapat kemarin sudah diterima dari DPK dan akan diajukan pada Wali Kota Muhammad Rudi. Nanti terserah Pak Wali untuk direkomendasikan kepada Gubernur Kepri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Selasa (6/11/2018).
Lanjutnya, angka yang direkomendasikan unsur pemerintah dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK), mempertimbangkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja, bahwa UMK 2019 meningkat 8,03 persen dari UMK 2018 yang sebesar Rp 3.523.427.
Sedangkan rekomendasi UMK versi pengusaha sebesar Rp3.699.598, dengan perhitungan naik 5 persen dibandingkan UMK 2018. Sedangkan dari versi buruh naik 20 persen sebesar Rp 4.228.112.
"Buruh menolak penetapan UMK berdasarkan PP 78/2015," katanya.
Sementara itu, pantauan dilokasi Kantor Disnaker Kota Batam, terlihat puluhan buruh mengawal rapat pembahasan Sektor Unggulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2019 di halaman Kantor Disnaker Kota Batam.
Puluhan buruh ini terlihat duduk di halaman kantor disnaker Kota Batam sembari menunggu hasil rapat yang digelar oleh Pihak Disnaker, DPK, Asosisiasi dari unsur pengusaha dan pekerja.
Beberapa kepolisian dari Polsek Sekupang juga terlihat ada dilokasi kantor Disnaker Kita Batam untuk mengamankan situasi.
"Kami di sini hanya untuk mengawal rapat yang digelar saat ini," terang seorang buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar