MEDAN - Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Mereka menolak kebijakan Gubernur Sumut yang menetapkan UMP 2019 mendatang sebesar Rp 2.303.403.43, Senin (5/11).
Massa buruh mulai memadati Kantor Gubernur Sumatera Utara sejak 13.00 WIB. Dalam orasinya, buruh memprotes keputusan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang dianggap menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 terlalu rendah.
Massa buruh mulai memadati Kantor Gubernur Sumatera Utara sejak 13.00 WIB. Dalam orasinya, buruh memprotes keputusan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang dianggap menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 terlalu rendah.
UMP Sumatera Utara untuk 2019 yang naik 8,03 persen menjadi Rp 2.303.403,43 dianggap tertinggal dengan daerah lain.
"Kami menolak ditetapkannya UMP tahun 2019 Provinsi Sumut yang hanya naik 8,03 persen. Kami meminta Gubernur Sumut untuk merevisi UMP Sumut, karena hari ini UMP Sumut sudah sangat ketinggalan jauh dengan provinsi lain," kata Sekretaris FSPMI Sumut Toni Rikson Silalahi di lokasi demonstrasi.
Toni juga meminta Edy menaikkan upah minimum kota/kabupaten di Sumatera Utara. Nilai kenaikan yang dia minta berkisar 20 persen hingga 25 persen.
“Kami meminta agar Gubernur Sumut yang menjanjikan Sumut bermartabat agar menegakkan undang-undang perburuhan di Sumut. Karena hari ini banyak sekali perusahaan-perusahaan hitam yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan tapi tidak ada sanksi apapun,” kata Toni.
Selain meminta ada revisi UMP, demonstran juga meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Aturan yang meningkatkan penaikan upah buruh berdasarkan tingkat inflasi.
Menurut kami itu memiskinkan kaum buruh Indonesia,” ujar Toni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar