BATAM - Warga perumahan Anggrek Sari. RW 15, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota membuat laporan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam. Pasalnya, mereka mengaku kecewa atas tindakan lurah Taman Baloi yang akan melakukan pemilihan pelaksana tugas (plt) RW 15.
Menurut warga Anggrek Sari, pemilihan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW 15 tidak prosedural sebagaimana aturan main pemilihan Ketua RW sesuai dengan Perwako Batam Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Salah satu warga bernama Obah Limbong yang juga selaku Koordinator Blok G RT 01 mengatakan ke media, bahwa proses Pemilihan Ketua RW Anggrek Sari penuh dengan tekanan dari pihak-pihak berkepentingan di lingkup RW 15 Anggrek Sari sendiri.
Sementara, Lian warga lainnya yang tinggal di Blok C RT 03 Anggrek Sari mengaku mencari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW bukan solusi dari permasalahan yang terjadi. Kata Lian, hal itu sama saja menghindar dari masalah.
"Peran Camat Batam Kota dan Lurah Taman Baloi serta aparatur terkait perlu ditunjukkan dalam penyelesaian masalah ini, bukan dengan menunjuk Pelaksana Tugas RW 15," ujar Lian.
Hal senada disampaikan oleh Dr. Oscar selaku pengelola Lingkungan Town House Anggrek Sari Blok G.
"Saya meminta dengan hormat kepada Bapak Camat, Bapak Lurah, Bapak Kapolsek, Bapak Danramil dan semua yang terkait di RW 15 Anggrek Sari agar memberikan peran maksimal untuk menyelesaikan kemelut pemilihan Ketua RW 15 Anggrek Sari.Taman Baloi, " terang Dr. Oscar.
Sejumlah warga ini juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan masalah itu ke DPRD Batam.
Terkait kemelut warga ini, Lurah Taman Baloi belum dapat dijumpai untuk dimintai keterangan.
red/Kjn.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar