Istimewah/net, |
Korban Tris Alfandi Lubis merupakan warga jalan Telaga Riau, Kelurahan Sungai Barat, Kecamatan Karimun saat ini sudah dua hari dirawat di RSUD M Sani Karimun, Provinsi Kepri. Korban mengaku bekerja di perusahaan galangan kapal PT MOS tersebut sejak tanggal 11 Desember 2018.
Akibat dari kecelakaan itu, korban mengalami putus jari kelingking sebelah kanannya. Dan disinyalir kecelakaan kerja tersebut akibat tidak lengkapnya Alat Pelindung Diri (APD) seperti sarung tangan yang diberikan pihak perusahaan
Tris Alfandi Lubis menceritakan, kejadian yang menimpanya itu terjadi, Rabu (26/12/2018) saat jam kerja berlangsung.
"Jari kelingking saya putus karena terjepit pipa yang digeser bersama-sama pekerja lainnya," ungkapnya saat ditemui wartawan di RSUD M Sani Karimun, Jumat (28/12/2018) siang.
Setelah itu lanjutnya, dengan cepat berlari keruangan medis yang ada di perusahaan.
"Menunggu mobil datang, salah satu petugas medis perusahaan membawa saya ke RSUD M Sani Karimun di hari kejadian itu juga," ucapnya.
Ia menyebutkan, saat melalukan pekerjaan tersebut, dari perusahaan tidak memberikan alat keselamatan kerja yang lengkap. Perusahaan hanya memberikan helem.
"Alat-alat keselamatan kerja seperti baju, sarung tangan, sepatu tidak ada. Kitalah (karyawan) yang harus membeli sendiri safety kerja selain helem," tuturnya.
Disampaikannya juga, sudah lebih dari dua minggu bekerja tidak didaftarkan sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.
"Sampai sebelum kejadian, tidak ada perusahaan mendata untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yang membiayai pengobatan ini dari perusahaan," tuturnya lagi.
Salah seorang masyarakat, Romesko Purba SH menyesalkan PT MOS tidak memberikan alat keselematan kerja kepada karyawannya dengan lengkap.
"Kalau karyawan itu memakai alat keselamatan kerja lengkap, pasti tak akan putus jarinya. Sekarang karyawan tersebut mengalami cacat permanen. Mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memang sudah menjadi kewajihan bagi perusahaan dalam memberikan jaminan. Tapi ini tidak dilakukan pihak perusahaan. Pemkab Karimun jangan diam dalam hal ini, harus mengambil tindakan," katanya dengan tegas.
Seperti yang diperoleh dari sejumlah media, kecelekaan kerja di PT MOS sebelumnya juga sudah terjadi.
Pada, Sabtu (24/11/2018) puluhan pekerja PT MOS)mengalami kecelakaan akibat percikan letusan balon udara karet (Marine Rubber Airbag). Dari kejadian ini, puluhan pekerja itu mengalami luka disekujur tubuh.
Selain itu kecelekaan kerja kembali terjadi, Selasa (27/11/2018). Kali ini menimpa YS. Jari tangan kiri korban patah karena ditimpa besi plat yang jatuh dari atas saat sedang melakukan pekerjaan.
Diketahui YS merupakan keponaan salah satu anggota DPRD Karimun.
Diketahui YS merupakan keponaan salah satu anggota DPRD Karimun.
Kesemua karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tersebut dikabarkan juga tidak memiliki jaminan kerja dari pihak perusahaan.
Sumber : Kepriterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar