Dana Publikasi DPRD Kepri Tahun 2018 Disinyalir Terjadi Korupsi, Kejati, BPK, dan KPK Diminta Periksa Pejabat Humasnya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 26 Desember 2018

Dana Publikasi DPRD Kepri Tahun 2018 Disinyalir Terjadi Korupsi, Kejati, BPK, dan KPK Diminta Periksa Pejabat Humasnya

Dok Buruhtoday.com/Gordon.
DOMPAK, TANJUNG PINANG - Pejabat di sekretariat gedung DPRD Provinsi Kepri disinyalir menyelewengkan anggaran dana publikasi di tahun 2018. Pasalnya, hingga saat ini akhir Desember tahun 2018, beberapa media online yang sudah menandatangani kerjasama belum juga mendapatkan  haknya atas jasa publikasi yang ditelah diterbitkan. Rabu (26/12/2018).

Tak hanya itu, oknum pejabat sekretariat di gedung DPRD Provinsi Kepri tersebut juga diduga melakukan diskriminasi terhadap beberapa media online dengan cara membeda-bedakan besaran tagihan kerjasama dan mendahulukan beberapa tagihan media online  lainnya.

Parahnya lagi, informasi dilapangan menyebutkan Kepala Bagian Umum (Kabag) DPRD Provinsi Kepri yakni Benito sangat jarang masuk kantor, dan nomor kontak person pribadinya pun nonaktif. Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni Petrik juga sejak pagi hingga pukul 14.00 wib tidak ada diruangan kantornya.

Salah satu staf di ruangan sekretariat DPRD Kepri menyebutkan bahwa Pertik sedang tidak ada diruangan, dan menyarankan untuk menunggu dirinya kembali datang mengantor.

"Tunggu aja bang," ujar salah satu staf lelaki dari ruangan sekretariat itu, sekitar pukul 13.00 wib.

Hingga berita ini diunggah, kedua pejabat tersebut yakni Benito dan Petrik tak kunjung hadir mengisi ruangan kerjanya masing-masing.

Dan pantauan Buruhtoday.com, beberapa wartawan masih banyak menunggu kejelasan status pembayaran kerjasama tersebut. 

Dalam pemberitaan setahun lalu, Beberapa media online di Kepri terkejut atas dana publikasi di sekertariat DPRD Provinsi Riau. Pasalnya, tagihan iklan pada tahun 2016, dibayarkan tahun 2017. 

S salah satu nara sumber media ini mengatakan bahwa tagihan iklan pada tahun 2016 lalu hingga saat ini belum dibayarkan oleh sekertariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

"Hal ini perlu dipertanyakan, karena pembayaran tagihan iklan 2016 itu seharusnya menggunakan anggaran ditahun yang sama. Bukan menggunakan anggaran tahun 2017," ungkap S.

Atas kejadian itu, S berharap agar intansi penegak hukum tindak pidana korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terkait penggunaan anggaran tahun 2016 lalu di DPRD Kepri. 

"Aneh saja, masa kontrak kerjasama tahun 2016 harus dibayar tahun 2017. Nah, mekanisme anggaran sebelumnya di kemanakan oleh pejabat-pejabatnya," katanya.

Ia menjelaskan lagi, setiap kali dirinya melakukan penagihan pada oknum pejabat yang bertugas selalu saja beralasan bahwa mereka pejabat baru. 

"Alasan mereka (Pejabat DPRD-red), kami ini pejabat baru dan kami mau melakukan pembenahan," jelasnya, meniru perkataan pejabat tersebut.

Menurut S, keterlambatan pembayaran tagihan invoice iklan tersebut tidak hanya terjadi pada dirinya saja, melainkan beberapa media lainnya. Dan dirinya sudah berkoordinasi ke beberapa rekannya sesama media terkait penunggakan pembayaran tersebut.

"Rekan-rekan kita media banyak mengeluhkan sistem pembayaran kerjasama iklan di DPRD Kepri. Bahkan para pejabat di kantor DPRD Kepri itu tidak pernah transparan terkait besaran dana publikasi yang dianggarkan," cetusnya.

Sementara itu, salah satu pejabat yang bertugas di kantor DPRD Kepri itu terkesan enggan dan menutup-nutupi jumlah aanggaran publikasi tersebut.

"Maaf, kalau anda tanya mengenai anggaran publikasi tahun 2016 & tahun 2017. Itu sifatnya rahasia dan tidak boleh diketahui siapa pun terkecuali orang yang membidangi nya," terangnya, sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Informasi yang diperoleh dilapangan, bahwa untuk pembayaran kerjasama berupa pemesanan Iklan, Bunner, Galery Foto dan lain – lain pada tahun 2016 lalu, dibayarkan pada tahun  2017.

Editor Redaksi
Liputan gordon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar