Istimewah. |
BATAM - Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019 mengalami kenaikan 8,03% telah di tandatangani Gubernur Kepri Nurdin Basirun yakni sebesar Rp 3.806.358. Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Kamis (22/11/2018).
"Dari informasi yang saya dapatkan UMK 2019 sudah ditandatangani Gubernur Kepri Rabu (21/11) kemarin," kata Rafki Rasyid.
Lanjutnya, dari tiga opsi yang diajukan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, yakni dari versi pemerintah dengan kenaikan 8,03 persen sebesar Rp 3.806.358.
Sedangkan dari pengusaha dengan kenaikan 5 persen sebesar Rp 3.699.598 dan dari buruh kenaikan 20 persen sebesar Rp 4.228.112.
"Nah dari tiga opsi yang direkomendasikan, opsi pemerintah sebesar 8,03 persen yang ditanda tangani Pak Gubernur Kepri,"terang Rafki.
Dia juga menyebutkan, UMK 2019, yang ditandatangani ditetapkan sesuai dengan aturan PP 78 tahun 2015.
"Kalau sudah ditetapkan sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 dan besaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka Apindo akan mematuhi angka tersebut,"katanya.
Dia juga mengungkapkan, perlu di sampaikan juga kalau cukup berat nilai segitu untuk kondisi ekonomi sekarang yang belum sepenuhnya pulih.
"Kita berharap beban yang sudah berat ini tidak ditambah berat lagi nantinya dengan tambahan kenaikan lagi melalui kenaikan upah sektoral,"ujarnya.
"Kecuali upah sektoral tersebut memang disepakati oleh asosiasi pengusaha dan Serikat Pekerja di sektor bersangkutan. Tanpa kesepakatan itu kita berharap Gubernur tidak sewenang-wenang menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2019 lagi," terangnya.
Dia juga menambahkan, Gubernur Kepri sebaiknya juga mempertimbangkan angka pengangguran yang semakin parah di Kepri.
"Kalau perusahan diberatkan dengan upah yang tinggi maka dikhawatirkan akan menambah parah dan menambah pengangguran. Sedangkan Umk 2019 ini akan mulai berlaku tanggal 01 Januari 2019 nanti,"jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar