Ketua Komisi IV DPRD Batam Djoko Mulyono ( kiri) dan Kadisnaker Provinsi Tagor Napitupulu (kanan). |
"Kemarin sudah kita konsultasikan ke kadis tenaga kerja prov kepri masalah ini. Nanti mereka akan sama2 turun dan bahas masalah ini," ujar Djoko kepada media ini, Selasa (4/12/2018) pada Buruhtoday.com melalui pesan WA.
Ditanya apa tanggapan Kadisnaker Provinsi terkait konsultasi dilakukan, Djoko menyebutkan bahwa pihaknya dari komisi IV DPRD kota Batam status menunggu respon atau kabar Disnaker Provinsi.
"Kita masih nunggu waktu dari mereka (Disnaker - red). Mereka bilang di batam ada upt-nya masalah pengawasan perusahaan yang ada permasalahan dengan tenaga kerja," tuturnya.
Simbolon selaku suami Bernika Manik mengaku pernah bertemu dengan ketua Komisi IV DPRD kota Batam, dan dalam pertemuan itu, ketua Komisi IV DPRD Batam menyarankan agar dirinya membuat pengaduan ke polisi.
"Kata pak DJoko, bapak buat aja laporan ke polisi, jadi jawab saat itu ke beliau, kenapa saya yang buat laporan pak," kata Simbolon, menjawab saran ketua komisi IV DPRD kota Batam itu.
Dirinya juga masih tetap berharap kepada Komisi IV DPRD kota Batam, Pemko Batam, Pemprov Kepri melalui Disnakernya dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker RI) dapat membantu permasalahan yang dialami istrinya yakni menuntut uang pesangon atas PHK sepihak yang dilakukan manajemen PT Sinar Indah.
"Saya tidak akan berhenti menuntut hak-hak istri saya, kepada Bapak Gubernur, Walikota Batam, Ketua Komisi IV DPRD kota Batam dan Menteri Tenaga Kerja, kami ini rakyat biasa dan kemana lagi kami meminta bantuan kalau bukan kepada anda," pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri dan UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri wilayah kerja kota Batam belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diunggah.
Editor Redaksi
Liputan Gordon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar