Foto Pemusnahan Narkotika oleh Polres Barelang Gambar Istimewa |
Barelang - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.971 Gram, dengan tujuh orang tersangka, Jumat, 30 November 2018.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, mengatakan,
barang bukti yang pertama dari tersangka Herman Sony, yang ditangkap di tepi jalan depan Alfamart Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, pada Jumat, 2 November 2018 pada pukul 07.30, dengan barang bukti 4 bungkus sabu seberat 219 gram.
barang bukti yang pertama dari tersangka Herman Sony, yang ditangkap di tepi jalan depan Alfamart Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, pada Jumat, 2 November 2018 pada pukul 07.30, dengan barang bukti 4 bungkus sabu seberat 219 gram.
“Kemudian barang bukti dari tersangka Budiono dan supriadi, yang ditangkap di tepi Jalan kav. Pancur Kel. Duriangkang, Kec. Sei Beduk Kota Batam, pada Selasa, 13 November 2018 pukul 23.00, dengan barang bukti sabu seberat 1.140 Gram,” ungkap Rahman.
Dari tersangka Mohammad Yusri, Novika dan Budi Hartono yang di tangkap di ruang tunggu penumpang lt. 2 Bandara Hang Nadim, Kota Batam, pada Senin, 5 November 2018 pada pukul 12.30, dengan barang bukti sabu seberat 437 Gram.
Barang bukti dari tersangka Teuku Safrizal yang ditangkap di warung Mie Aceh Simpang Dam Mukakuning, pada Sabtu, 17 November 2018 pada pukul 00.30, dengan barang bukti sabu seberat 3.135 Gram.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air panas.
Sumber : Acikepri.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar