BATAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam akan merekrut pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza mengatakan proses rekrutmen dimulai 1 Februari mendatang.
“Ada 2.957 PTPS yang akan kita rekrut, sesuai dengan jumlah total TPS sementara. Masih ada kemungkinan bertambah,” kata Reza di Batam Centre, beberapa waktu lalu.
Syarat untuk menjadi anggota PTPS ini diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Luar Negeri, dan PTPS. Pada pasal 7 dijabarkan mengenai syarat menjadi anggota Bawaslu termasuk Pengawas TPS.
Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 25 tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; dan telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar. Serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
“Beberapa syarat di antaranya umur minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat. Kalau tersangkut partai politik lebih baik tak ikut,” sebutnya.
Reza mengatakan proses rekrutmen dilakukan oleh panitia pengawas kecamatan melalui kelompok kerja. Sementara Bawaslu kota bertugas melakukan supervisi atau pengontrolan.
“Jumlah tiap kecamatan berbeda. Di Bulang ada puluhan, Sagulung 500 lebih, Batam Kota hampir 500,” kata dia.
(humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar