BEKASI - Sariman 35" salah satu buruh perusahaan peleburan plastik tewas mengenaskan karena tubuhnya tergiling mesin blander meski daur ulang mesin plastik dan hanya menyisakan kaki korban.
Perusahaan itu beralamat di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Itu hanya bedeng yang menampung limbah plastik untuk didaur ulang,” kata Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo, Jumat (18/1/2019).
Siswo mengatakan, Kamis (17/1) sekitar pukul 10.00 WIB sesama pekerja curiga mendengar suara mesin seperti macet.
“Setelah dicek, saksi melihat mesin tersebut seperti mengeluarkan darah dan melihat seperti kaki di dalam mesin,” kata Siswo.
Karena itu, rekan kerja korban segera bergegas mematikan mesin gilingan tersebut dan meminta bantuan kepada warga sekitar, lalu diteruskan ke Polsek Bantargebang.
Siswo menduga bahwa tempat usaha yang berbentuk bedeng tersebut disinyalir ilegal. Selain itu, tempat usaha itu diduga tidak menerapkan standar ketenagakerjaan.
Penyidik, ucap Siswo, sedang mempertimbangkan menggunakan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian dalam pekerjaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Hasil penyelidikan sementara tidak ada unsur bunuh diri, dugaan sementara korban jatuh karena mengantuk atau pakaiannya tersangkut mesin sampai jatuh,” ujar dia.
Menurut dia, rekan kerja yang berada di bawah tidak bisa mendeteksi ketika korban jatuh karena deru suara mesin yang cukup bising. Karena itu, korban baru diketahui jatuh ketika ada darah mengalir, dan mesin macet.
Warga setempat, Sami, mengatakan, tempat usaha itu telah beroperasi sejak empat tahun silam. Kepada warga, pemiliknya telah meminta izin untuk membuka usaha penggilingan limbah plastik baik secara lisan maupun tertulis. Ia mengakui, suara gilingan mesin cukup bising.
“Karyawannya empat orang, dua bertugas di penggilingan, dua lagi angkat-angkat,” kata Sami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar