BATAM - PT Sumber Samudera Makmur terpajang pada urutan I dalam daftar papan mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, Senin (21/1/2019).
Perusahaan itu masuk ke daftar jadwal sidang mediasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu karyawannya bernama M Rehulina Bangun.
Pantauan dilapangan, jadwal sidang di sebutkan pukul 09.0/ wib, dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis bernama Ejani
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, kedua pihak sudah melakukan pertemuan sebanyak 3 kali, dan kasusnya PHK dengan kasus pekerja tidak hadir selama 4 hari berturut-turut ditambah 2 hari berjarak tanpa ada pemberitahuan.
" Kasus PHK. Kedua pihak hadir. Dan pekerjanya minta waktu untuk berpikir selama 1 minggu, dengan tawaran yang diberikan pihak manajemen perusahaan yang menawarkan hanya memberikan upah terakhir," ungkapnya.
Sementara, pihak pekerja dan perusahaan belum dikonfirmasi karena sidang telah usai digelar.
(Don).
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar