BATAM - PT Eka Surya Mandiri masuk ke urutan II di papan mediasi Tripartite Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam. Rabu (9/1/2018).
Perusahaan tersebut masuk ke daftar jadwal sidang mediasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu karyawannya bernama Juniawati Sitompul.
Pantauan dilapangan, jadwal sidang di sebutkan pukul 10.00 wib setelah PT Shimano Batam, dan nama mediator dari Disnaker yakni Devi.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, bahwa kedua pihak menghadiri pertemuan mediasi sidang tripartite tersebut.
"Masih panggilan I, dan berlanjut pada panggilan berikutnya. Kasus PHK, kedua belah pihak hadir," ungkapnya.
Sementara, pihak pekerja dan perusahaan belum dikonfirmasi karena saat awak media ini menyambangi ruangan Hubinsyaker jadwal sidang telah selesai. (Don)
Post Top Ad
Rabu, 09 Januari 2019
Kasus PHK, Perusahaan Ini Masuk Papan Sidang Mediasi Tripartit Disnaker Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar