BATAM - PT Delta Multi Perkasa masuk daftar papan mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, Selasa (15/1/2019).
Perusahaan itu masuk ke daftar jadwal sidang mediasi pada urutan 2, atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kedua karyawannya bernama Mangisal Sagala CS (2 orang).
Pantauan dilapangan, jadwal sidang di sebutkan pukul 08.30 wib, dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis bernama Tukiman.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, kedua pihak akan melanjutkan pertemuan berikutnya. Sebab, sidang yang dilaksanakan baru masuk pemangilan I atau mediasi pertama.
"Kedua belah pihak hadir, panggilan sidang masih akan dilanjutkan, dan panggilan akan segera dijadwalkan lagi. Kasusnya PHK," ungkapnya.
Sementara, pihak pekerja dan perusahaan belum dikonfirmasi karena sidang telah usai digelar.
(Don).
Post Top Ad
Selasa, 15 Januari 2019
Kasus PHK, PT Delta Multi Perkasa Masuk Daftar Sidang Mediasi Disnaker Batam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar