Ini merupakan aksi lanjutan pada 16 Januari 2019 Audiensi/perundingan antara pihak buruh dengan pihak perusahaan outsourcing rekanan PT SCG, yang sebelumnya tidak menemui kesepakatan.
Ketua DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna, mengatakan bahwa hasil keputusan dari tuntutan para buruh tersebut disetujui. Para buruh kan dipekerjakan kembali oleh pihak perusahaan.
"Mereka dipekerjakan kembali, statusnya juga jelas. Mereka memberikan opsi, kalau yang mau bekerja silahkan, yang tidak akan diselesaikan tanpa saling merugikan. Artinya sesuai dengan acuan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kita apresiasi," ujar Nendar,
Salah satu tuntutan para buruh adalah ingin diperkerjakan kembali anggota serikat yang di-PHK sepihak oleh PT Mandala, Lina jaya, RBI dan Matrix. Kemudian para buruh juga ingin diangkat menjadi karyawan tetap dan pembayaran upah selama proses dibayarkan. Nendar berharap, persoalan ini menjadi evaluasi bersama.
"Kalau pun ada persoalan-persoalan lain, masing-masing harus bisa melepaskan keegoisannya, agar ada solusi dari permasalahan yang timbul," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Nandar, para buruh akan segera dipekerjakan kembali setelah mengumpulkan data, dan melewati proses administrasi.
"Realisasi untuk diperkerjakan kembali, paling lambat tanggal 6 Februari setelah menyerahkan data-data untuk menyelesaikan administrasi. Hasil dari audiensi kali ini 99 persen sesuai dengan harapan kita. Kita mendapatkan apa yang diharapkan," kata Nendar.
Sementara itu, Direktur PT SCG DNY, Adhisthia yang juga hadir pada pertemuan dengan buruh mengatakan, pihaknya memang bersedia membantu memberikan solusi pada permasalahan ini agar cepat terselesaikan.
"Kita membantu supaya tidak berlarut-larut. Ada beberapa poin yang diusulkan oleh mereka, pada dasarnya mereka ingin bekerja kembali. Kita akan pekerja kan kembali mereka," singkatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar