Chandra Welly Sirait SH, (kanan) bersama Bernike Manik serta sang Suami. |
Pengacara muda Chandra Welly Sirait. SH menyatakan siap membantu Bernike Manik untuk menuntut semua hak-haknya atas kasus PHK sepihak yang belum dibayarkan pihak PT Sinar Indah Batam.
"Kita siap membantu ibu Bernike Manik untuk menuntut semua hak-haknya. Tidak mungkin Disnaker Batam sembarangan mengeluarkan surat Anjuran tanpa mempertimbangkan bunyi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku," ujar Welly, Sabtu (19/1/2019) di Batu Aji.
Welly menyebutkan, pihaknya akan melayangkan terlebih dahulu surat somasi kepada manajemen PT Sinar Indah, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Pinang untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Bila saya pelajari kasus ini sudah jelas, bahwa pekerja (Bernike Manik - red) dikontrak berulang-ulang, dan seharusnya juga komisi IV DPRD kota Batam yang telah memanggil manajemen PT Sinar Indah tapi tidak di indahkan, sudah bisa bertindak secara tegas melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan pelanggaran undang-undang yang dilanggar perusahaan tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Bernike Manik sangat berterimakasih dan berharap kepada pengacara muda (Candra Welly Sirait) yang bersedia membantu dirinya untuk menuntut hak-haknya atas PHK sepihak yang dialaminya.
"Terimakasih lah saya ucapkan untuk pak Welly, saya berharap tuntutan yang yang selama ini saya perjuangkan dapat dibayarkan dengan bantuan pak pengacara ini (Welly - red)." Ucap Bernike, didampingi sang suami.
Menurut Bernike, seandainya dari manajemen PT Sinar Indah mau untuk duduk bersama dan menyelesaikan tuntutannya maka semua permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami berharap kiranya tuntutan kami dipenuhi oleh manajemen PT Sinar Indah, dan uang pesangon yang kami tuntut sesuai Anjuran Disnaker Batam sebesar Rp 60 juta dibayarkan, dan masalah ini selesai," pungkasnya.
Liputan Gordon
Editor Redaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar