TABALONG - Pemkab Tabalong melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat selama tahun 2018, Disnaker membantu menyelesaikan 50 kasus yang terdiri dari 49 Pemutusan Hari Kerja (PHK) dan 1 kasus.
Kepala Disnaker Saiful Ikhwan melalui Kasi Hubungan Industrian dan Perselisihan Zainudin mengatakan semenjak 2018 tenaga kerja yang terlibat dalam kasus PHK sebanyak 128 orang dan perselisihan berjumlah 33 orang.
Zainudin menambahkan pada penyelesaian kasus biasanya melakukan pendekatan dengan pihak terkait, bisa dengan mendatangi langsung ke pihak perusahaan atau dolakukan dengan mediasindi Disnaker.
"Dengan meendatangi langsung 14 kasus dan secara mediasi 36 kasus, penyelesaian kasus disesuaikan dengan keadaan dan permasalahan yang dihadapi," ujarnya.
Kasus pemutusan kerja biasanya disebabkan karena adanya efisiensi atau melanggar ketentuan perusahaan.
Selama 2019 sudah ada tiga kasus yangbditangani dan satu tenaga kerja mendapatkan keputusan pemutusan kerja. Peraelisihan yang kadang menjadi persoalan adalah nilai gaji serta perpanjangan kerjasama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar