Usai Geruduk Kantor Gubernur, Buruh Gelar Aksi Lagi di Gedung Graha Kepri Tuntut Pengesahan UMKS Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 26 Januari 2019

Usai Geruduk Kantor Gubernur, Buruh Gelar Aksi Lagi di Gedung Graha Kepri Tuntut Pengesahan UMKS Batam

BATAM - Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja/buruh melakukan aksi di depan gedung Graha Kepri. Sebelumnya para buruh ini telah melakukan hal yang sama di depan kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjung Pinang.
Para buruh menuntut agar Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) segera menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Batam dikabulkan. Jumat (25/1/2019).
Melalui Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Raja Arizal, SK UMSK rencananya akan ditandatangani paling lama pada minggu pertama bulan depan. Rencana tersebut sudah disepakati pemerintah Provinsi Kepri dengan stakeholder terkait, termasuk di dalamnya perwakilan buruh. Minggu pertama Februari dipilih karena menyesuaikan dengan hari ulang tahun Federasi Sarikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang jatuh pada tanggal 6.
“Kami upayakan bisa mengesahkan UMSK pada 6 Februari, sesuai dengan permintaan buruh,” jelas Arizal seusai menemui para buruh.
Untuk tahun ini, merupakan UMSK pertama setelah dikeluarkannya PP No. 78 tahun 2015. Angka UMSK untuk sektor I yang terdiri atas industri galangan kapal dan migas sebesar Rp 3.806.358. Sektor II, industri manufaktur sebesar Rp 3.806.358. Sektor III, pariwisata sebesar Rp 3.806.358.
Kabar baik ini disambut antusias ratusan buruh dari berbagai aliansi yang hadir. Meskipun demikian, Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kota Batam Alfitoni mengatakan bahwa kesepakatan itu belum final sampai SK benar-benar ditandatangani.
“Perjuangan kami masih belum selesai. Dari akhir 2018 kami kawal ,hingga saat ini masih harus menunggu,” kata Alfitoni.
Senada dengan Alfitoni, Dewan Pimpinan Pusat FSPMI Batam Herlina mengatakan bahwa gubernur seharusnya menandatangani sesaat setelah hadirnya kesepakatan perihal nilai upah yang ada. Penundaan yang terjadi mengindikasikan hadirnya intervensi atau keberpihakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun terhadap pihak lain.
“Daerah lain sudah menetapkan UMSK, hanya kita saja yang sampai saat ini masih belum ditetapkan,” sebut Herlina. 
Sumber Batam pos.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar